Apa Hukum Ziarah Kubur saat Menyambut Bulan Suci Ramadhan? Berikut Ulasannya beserta Hikmah yang Terkandung Dibaliknya

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 20:56 WIB
Ziarah kubur sebelum Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pinterest))
Ziarah kubur sebelum Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pinterest))

GENMUSLIM.id - Sebagian masyarakat Indonesia saat menjelang bulan Ramadhan akan melakukan tradisi ziarah kubur.

Berbondong-bondong untuk melaksanakan ziarah kubur dan mendoakan ke makam orang tua dan sanak keluarga.

Kebiasaan ziarah kubur ini sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Indonesia.

Setiap daerah memiliki sebutan  ziarah kubur dengan berbeda-beda, ada yang menyebut nyekar, arwahan, kosar, munggahan dan lainnya.

Baca Juga: Jangan Lupa, Selain Bermaaf-maafan Sebelum Ramadhan, Ziarah Kubur dan Silaturahmi juga Penting Lho Dilakukan

Dalam menyambut Ramadhan masyarakat Indonesia akan menyempatkan diri untuk berziarah kubur, jika tidak melaksanakannya maka akan merasa ada yang kurang.

Lalu bagaimana hukum dari melakukan ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan tersebut?

Keterangan dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa Fiqhiyah al Kubra (2/24) menjelaskan, bahwa melakukan ziarah kubur di waktu tertentu seperti halnya menjelang bulan Ramadhan maka hukumnya sunnah.

"Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka."

Hikmah dari ziarah kubur diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani yang dituliskan dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut:

Baca Juga: Tradisi ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Apakah Boleh? Inilah Hukum Berziarah Kubur Menjelang Ramadhan

1. Menziarahi makam kedua orang tua atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada orang tuanya.

2. Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jumat, pahalanya seperti ibadah haji.

Berdasarkan pemaparan Syekh Nawawi al-Bantani diatas berkaitan dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X