GENMUSLIM.id – Ziarah kubur adalah salah satu hal yang sering dilakukan oleh umat muslim untuk mengingat akhirat dan kehidupan setelah kematian.
Dalam Islam, ziarah kubur juga dilakukan untuk mendoakan yang telah meninggal dengan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dan kalimat-kalimat Thayyibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat, dan sejenisnya.
Namun, seringkali ada pertanyaan yang muncul di kalangan wanita muslimah, apakah mereka yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur?
Dilansir Genmuslim dari NU Online pada Selasa, 5 September 2023, tidak ada larangan khusus terhadap muslimah yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur dalam syariat Islam.
Baca Juga: Seputar Haid: Benarkah Seorang Muslimah Tetap Dapat Pahala Walaupun Tidak Shalat Ketika Menstruasi?
Namun, saat mengunjungi kuburan, biasanya ada membaca ayat-ayat Al-Quran, berzikir, dan berdoa.
Seorang muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Quran, tetapi dia masih dapat berzikir dan berdoa saat mengunjungi kuburan.
Dilansir Genmuslim dari konsultasi syariah pada Selasa, 5 September 2023, dalam syariat Islam, muslimah justru disyariatkan untuk melakukan ziarah kubur, hal ini diperkuat oleh beberapa hal:
Salah satu tujuan ziarah kubur adalah untuk melunakkan hati, dan ini merupakan kebutuhan bagi seorang muslim maupun muslimah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan Aisyah untuk melakukan ziarah kubur ke kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seorang wanita yang duduk di samping kubur dalam keadaan bersedih (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dilansir Genmuslim dari NU online pada Selasa, 5 September 2023, secara khusus memang terdapat satu waktu di mana Nabi melarang ziarah kubur untuk wanita.
Hal Ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits yang artinya “Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904).