Aisyah r.a. pernah mengatakan, "Saya memiliki utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu meng-qadha puasa itu kecuali di bulan Syaban."
Menurut Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan kapan saja di luar hari-hari yang dilarang berpuasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadhan.
Lebih baiknya, penggantian puasa tersebut sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Batas Waktu Membayar Utang Puasa
Meskipun boleh mengganti puasa di bulan Syaban, sebaiknya dilakukan sebelum akhir bulan tersebut. Waktu yang disarankan adalah pertengahan bulan Sya'ban.
Menurut laman NU Online, pandangan ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah RA yang menyatakan, "Ketika pertengahan bulan Sya'ban telah tiba, maka janganlah kamu berpuasa." (HR Abu Dawud.)
Pada tahun 1445 H, akhir Syaban jatuh pada tanggal 10-11 Maret 2024 (29-30 Syaban), yang menandai batas waktu untuk melunasi utang puasa Ramadhan, seperti yang tercantum dalam Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.
Namun, perlu dicatat bahwa berpuasa saat ada keraguan tentang awal bulan Ramadhan adalah haram.
Hal ini terkait dengan situasi di mana pada hari ke-29 bulan Syaban, langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak terlihat. Hari berikutnya, yang dikenal sebagai hari Syak, dianggap tidak boleh untuk berpuasa.
Jika Ramadhan tiba kembali tanpa qadha puasa Ramadhan sebelumnya karena alasan tertentu, itu diperbolehkan. Ini adalah pendapat ijma', karena penundaan tersebut disebabkan oleh uzur.
Namun, jika seseorang menunda tanpa alasan tertentu, banyak pendapat dari para sahabat menyarankan memberi makan kepada fakir miskin setiap hari atau membayar fidyah sebagai kompensasi.
Meskipun ada perbedaan pendapat, sebaiknya seseorang yang memiliki utang puasa tetap melunasinya sebelum melewati 15 Syaban. Hal ini karena puasa qadha dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, dan meninggalkannya tanpa alasan syar'i adalah dosa besar.