Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu Tidak Dikerjakan, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Penjelasannya Yang Berikut Ini

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi Qadha puasa Ramadhan (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)
Ilustrasi Qadha puasa Ramadhan (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)

GENMUSLIM.id – Qadha puasa Ramadhan tahun lalu tidak dikerjakan, bagaimana hukumnya? Yuk simak penjelasannya yang berikut ini.

Puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan selama satu bulan penuh, bagi umat Islam di seluruh dunia.

Namun, puasa Ramadhan dapat dikerjakan atas seseorang yang sudah memenuhi syarat sahnya tersebut contohnya seperti Islam dan Baligh.

Baca Juga: Luar Biasa! 8 Fakta Menarik Film Perjalanan Pembuktian Cinta, Langkah Positif Hadirkan Film Religi Inspiratif: Benarkah Diangkat dari Kisah Nyata?

Puasa untuk kaum wanita ada masa istirahat atau jeda, dikarenakan wanita akan mengalami masa haid maupun nifas atau setelah melahirkan.

Tidak diwajibkan untuknya menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama masa tersebut.

Maka seseorang itu wajib Qadha diluar bulan Ramadhan.

Namun bagaimana jika Qadha puasa itu tidak dikerjakan?

Memahami hukum qadha puasa sangatlah penting bagi umat Islam.

Qadha puasa merujuk pada mengganti puasa yang tidak dilakukan pada waktunya karena alasan seperti sakit atau perjalanan.

Umat Islam diwajibkan untuk menunaikan qadha puasa tersebut sesegera mungkin setelah alasan tersebut tidak berlaku lagi.

Menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya sebaiknya dihindari, karena memperpanjang kewajiban tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan masalah keagamaan.

Baca Juga: Prediksi Tren Fashion Muslim 2024 yang Bisa Dijadikan Referensi Outfit Ramadhan dan Lebaran, Ada Kaftan dan Sarimbit!

Lalu bagaimana hukumnya jika Qadha puasa tahun lalu tertinggal atau tidak dikerjakan? Adakah hal lain untuk sebagai gantinya?

Dikutip GENMUSLIM.id dari kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff Senin, 19 Februari 2024, orang yang menunda-nunda dalam hal mengqadha puasa sehingga datang Ramadhan berikutnya, memiliki 2 kewajiban yang harus dilaksanakan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X