Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam juga pernah mentalak satu Hafshah radhiyallahu ‘anha.
Ketika Umar mengetahui kabar ini, ia lumuri kepalanya dengan debu. Umar berkata, “Pada hari ini, Allah tak menghiraukan Umar dan putrinya.”
Dari Qays bin Yazid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah men-talak Hafshah binti Umar dengan talak satu. Salah seorang pamannya dan Utsman bin Mazh’un menemuinya.
Hafshah menangis dan berkata, ‘Demi Allah, tidaklah beliau menceraiku karena suatu aib’.
Kemudian Nabi datang dan bersabda, ‘Jibril menyampaikan kepadaku, ‘Rujuklah Hafshah. Karena dia adalah seorang wanita yang rajin berpuasa dan shalat. Dan dia adalah istrimu di surga’.”
Pada masa itu, Al-Qur’an dan hadits masih terjaga dalam dada dan dihafal oleh para sahabat.
Namun, pada pemerintahan Khalifah Abu Bakar, banyak penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam perang Yamamah melawan nabi palsu Musailamah al-Kadzab.
Keadaan ini membuat Umar bin Khattab khawatir. Lalu, Umar bin Khattab mendesak Abu Bakar untuk mengumpulkan salinan Al-Qur’an yang belum menjadi mushaf.
Abu Bakar memberikan amanah kepada Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan catatan Al-Qur’an dan juga membukukannya.
Mushaf Al-Qur’an yang pertama pun jadi, kemudian disimpan oleh Abu Bakar. Setelah Abu Bakar wafat, mushaf itu disimpan oleh Umar bin Khattab.
Sepeninggal Umar bin Khattab, Ummul Mukminin Hafshah diamanahi untuk menyimpan dan menjaga mushaf tersebut.
Ummul Mukminin Hafshah adalah seorang wanita yang sangat cerdas. Beliau mahir menulis dan membaca.
Hal tersebut merupakan suatu keahlian yang jarang dimiliki oleh wanita kala itu.