GENMUSLIM.id - Perselingkuhan dalam hukum Islam tentu sangat diharamkan dan dilarang oleh Allah swt.
Perselingkuhan dalam hukum Islam dikatakan haram, karena menurut hukum Islam hubungan antara suami istri terjadi dengan adanya ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Perselingkuhan dalam hukum islam dianggap perbuatan yang sangat tercela dan sangat memalukan.
Perselingkuhan kerap terjadi pada sebagian hubungan rumah tangga.
Hukum islam sendiri sangat mengatur hubungan lawan jenis, seperti hukum yang mengatur etika pernikahan setiap umat Islam, tujuannya agar tidak terjadi perselingkuhan antara kedua belah pihak.
Dikutip dari berbagai sumber, perselingkuhan baru-baru ini dihebohkan dari dunia para selebritis hingga masyarakat biasa.
Seperti yang kita ketahui bahwa angka perceraian di Indonesia cukup tinggi, bahkan 75% kasus perceraian di Indonesia diajukan dari pihak istri yang menggugat suaminya karena berbagai alasan yang salah satunya adalah sebab perselingkuhan.
Rasulullah SAW sebagai panutan umat Islam, sangat melarang keras bagi siapapun yang berusaha merusak kebahagian rumah tangga seseorang.
Larangan tersebut tercantum dalam kutipan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda:
“Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR. Abu Dawud).
Dari penjelasan hadits tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum Islam sudah sangat jelas menilai buruk aktivitas seorang laki-laki yang berusaha menjauhkan perempuan dari suaminya, bahkan perbuatan tersebut termasuk dalam hukum yang sangat diharamkan.