Kecaman tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki, melainkan perempuan yang sama halnya melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menjauhkan seorang laki-laki dari istrinya.
Sejatinya, tujuan pernikahan adalah mendekatkan diri pada Allah SWT.
Apabila seseorang melakukan perselingkuhan, maka dia telah berkhianat atas ikrar yang diucapkan pada saat akad atas nama Allah.
Namun, banyak manusia yang terlena akan ikrar yang pernah dilantunkan itu.
Perselingkuhan dalam hukum Islam disebut sebagai perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan zina.
Dalam Hukum Islam perselingkuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah disebut sebagai zina muhson.
Orang yang melakukan perbuatan zina dalam arti berselingkuh, maka dalam hukum Islam orang tersebut akan diberi hukuman berupa rajam dan dilempari batu sebagai bentuk penebusan dosa atas perbuatan yang keji tersebut.
Pemberian hukuman rajam juga disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits.
Dari Abu Hurairah RA, bahwa ada seorang laki-laki bernama Maiz bin Malik al-Aslam mendatangi Nabi SAW ketika beliau sedang di masjid.
Ia berkata, Rasulullah, saya telah berzina, maka seketika Rasulullah berpaling darinya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kembali ke Kampung Halaman, Ratusan Ribu Warga Sulawesi Utara Sambut Kedatangannya
Perkataan tersebut di ulang-ulang oleh Maiz, sampai pada akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu gila?”
Maiz menjawab “Tidak”, Rasulullah kemudian bertanya kembali
“Apakah kamu melakukan zina muhson?” pemuda tersebut menjawab “Benar”.