Ramai Isu Perselingkuhan di Media Sosial, Bagaimana Islam Menjelaskan Hukum Perselingkuhan?

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga (Genmuslim.id/RDNE Stock Project)
Ilustrasi perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga (Genmuslim.id/RDNE Stock Project)

Kecaman tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki, melainkan perempuan yang sama halnya melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menjauhkan seorang laki-laki dari istrinya.

Sejatinya, tujuan pernikahan adalah mendekatkan diri pada Allah SWT.

Apabila seseorang melakukan perselingkuhan, maka dia telah berkhianat atas ikrar yang diucapkan pada saat akad atas nama Allah.

Namun, banyak manusia yang terlena akan ikrar yang pernah dilantunkan itu.

Perselingkuhan dalam hukum Islam disebut sebagai perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan zina.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Peserta Berkompetisi dengan AI dalam Acara Pembukaan Sekolah Jurnalisme Indonesia, SJI

Dalam Hukum Islam perselingkuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah disebut sebagai zina muhson.

Orang yang melakukan perbuatan zina dalam arti berselingkuh, maka dalam hukum Islam orang tersebut akan diberi hukuman berupa rajam dan dilempari batu sebagai bentuk penebusan dosa atas perbuatan yang keji tersebut.

Pemberian hukuman rajam juga disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa ada seorang laki-laki bernama Maiz bin Malik al-Aslam mendatangi Nabi SAW ketika beliau sedang di masjid.

Ia berkata, Rasulullah, saya telah berzina, maka seketika Rasulullah berpaling darinya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Kembali ke Kampung Halaman, Ratusan Ribu Warga Sulawesi Utara Sambut Kedatangannya

Perkataan tersebut di ulang-ulang oleh Maiz, sampai pada akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu gila?”

Maiz menjawab “Tidak”, Rasulullah kemudian bertanya kembali 

“Apakah kamu melakukan zina muhson?” pemuda tersebut menjawab “Benar”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Kemenag RI, Kumpulan Hadist

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X