GENMUSLIM.id – Perbuatan selingkuh adalah salah kasus yang utama yang menjadi alasan suami istri bercerai.
Maraknya perbuatan selingkuh, apalagi dikalangan publik figur, menjadikan perbuatan itu hal yang lumrah dan wajar.
Padahal banyak sekali kemudharatan yang ditimbulkan oleh perbuatan selingkuh, khususnya bagi anggota keluarga yang terlibat.
Padahal sudah jelas jika sepasang sejoli menikah maka hendaknya menjaga tali pernikahan tersebut.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Rentan Mengalami Gangguan Mental? Cegah Dengan 3 Langkah Berikut Ini
Sebab jika seseorang telah menikah, maka seyogyanya dia telah melakukan janji dengan Tuhan.
Mempunyai nilai konkrit hitam diatas putih dengan aturan Allah yang tertuang dalam Al-qur’an dan hadist.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh HR Abu Dawud dari Abu Hurairah RA diutarakan secara gamblang larangan bagi orang yang berselingkuh.
Di dalam hadits itu, Rasulullah menyebutkan bahwa bagi mereka yang berusaha merebut seorang istri dari suaminya ataupun sebaliknya, maka mereka bukan termasuk umat Rasulullah.
Sudah jelas bahwa seorang 'pelakor' atau 'pebinor' jika terus melaksanakan selingkuh, di akhirat kelak, dia bukan bagian dari umat Rasulullah.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Telah Usai, Lakukan 4 Tips Ini tuk Atasi Anak yang Terkena Post Holiday Blues
Lalu bagaimana hukumnya selingkuh?
Di dalam Al Qur'an Surat An-nur ayat 2 di jelaskan hukuman bagi orang yang berselingkuh, adapun terjemahan dari ayat tersebut, adalah:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).