Disini bisa disimpulkan bahwa pelaku selingkuh adalah seorang yang telah berzina, dan kita ketahui bahwa hukum zina adalah haram.
Adapun Hadits yang menjelaskan mengenai hukuman bagi pelaku selingkuh atau pezina adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA.
Ada seorang lelaki yang bernama Maiz bin Malik menjumpai Rasulullah ketika beliau duduk di masjid.
Kemudian ia berkata “Wahai rasul, saya telah berzina”, Rasulullah tidak percaya dan mengulangi perkataan yang sama.
Sampai akhirnya rasul bertanya “apakah kamu berzina mukson”, ia menjawab “benar”. Kemudian Rasul berkata :“bawalah orang ini dan rajamlah!”.
Jabir adalah salah satu dari saksi perajaman tersebut.
“Kami telah merajamnya di tempat shalat ied, ketika telah dilempari batu, tiba-tiba dia kabur dan kami menemuinya di gunung yang banyak bebatuan dan akhirnya di dirajam disana” (HR Imam Bukhari Muslim).
Dalam hadist tersebut dapat diambil hikmah bahwa seorang pezina, pezina muhsan maka hukumannya dengan dirajam.
Perlu diketahui bahwa zina dibagi kedalam 2 golongan.
Dikutip dari kitab Hasyiyah al Bajuri karya Syekh Ibrahim Al Bajuri
Bahwa terdapat 2 zina, yakni zina Muhsan dan zina ghairu Muhsan.
Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya telah menikah.
Sedangkan zina Ghairu Muhsan adalah zina yang yang dilakukan oleh seseorang yang sama sekali belum menikah.