Belakangan Ini Viral Suami yang Selingkuh dengan Wanita Lain, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 14:21 WIB
Perbuatan selingkuh dalam hukum islam (Genmuslim.id/Freepik)
Perbuatan selingkuh dalam hukum islam (Genmuslim.id/Freepik)

Disini bisa disimpulkan bahwa pelaku selingkuh adalah seorang yang telah berzina, dan kita ketahui bahwa hukum zina adalah haram.

Adapun Hadits yang menjelaskan mengenai hukuman bagi pelaku selingkuh atau pezina adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA.

Baca Juga: Pernah Dengar Sindrom Mama Galak? Pahami Yuk 5 Alasan Mengapa Emosi Terpendam Membuat Ibu Mudah Marah

Ada seorang lelaki yang bernama Maiz bin Malik menjumpai Rasulullah ketika beliau duduk di masjid.

Kemudian ia berkata “Wahai rasul, saya  telah berzina”, Rasulullah tidak percaya dan mengulangi perkataan yang sama.

Sampai akhirnya rasul bertanya “apakah kamu berzina mukson”, ia menjawab “benar”. Kemudian Rasul berkata :“bawalah orang ini dan rajamlah!”.

Jabir adalah salah satu dari saksi perajaman tersebut. 

“Kami telah merajamnya di tempat shalat ied, ketika telah dilempari batu, tiba-tiba dia kabur dan kami menemuinya di gunung yang banyak bebatuan dan akhirnya di dirajam disana” (HR Imam Bukhari Muslim).

Dalam hadist tersebut dapat diambil hikmah bahwa seorang pezina, pezina muhsan maka hukumannya dengan dirajam.

Baca Juga: Tips Parenting : Moms, Hindari Penggunaan Kata Jangan pada Anak, Mengapa? Cari Tahu Di Sini Alasannya!

Perlu diketahui bahwa zina dibagi kedalam 2 golongan. 

Dikutip dari kitab Hasyiyah al Bajuri karya Syekh Ibrahim Al Bajuri

Bahwa terdapat 2 zina, yakni zina Muhsan dan zina ghairu Muhsan.

Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya telah menikah.

Sedangkan zina Ghairu Muhsan adalah zina yang yang dilakukan oleh seseorang yang sama sekali belum menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X