Hati hati untuk Laki laki yang Selingkuh Dari Istri Muslimah: Bahayanya Perselingkuhan Menurut Hadits Nabi

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:00 WIB
Laki-laki yang melakukan perselingkuhan terhadap istri muslimah (Foto: GENMUSLIM.id / dok: Pinterest / vecteezy)
Laki-laki yang melakukan perselingkuhan terhadap istri muslimah (Foto: GENMUSLIM.id / dok: Pinterest / vecteezy)

GENMUSLIM.id – Muslimah pasti tau bahwa, perselingkuhan merupakan perbuatan terlarang dalam Islam karena melanggar prinsip amanah, kejujuran dan kesetiaan dalam pernikahan dan tidak dibenarkan dalam agama.

Dikutip oleh Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 7 September 2023, perselingkuhan merupakan pengalaman yang sangat berat, apalagi dialami oleh seorang muslimah yang teguh pada keyakinan agamanya.

Dalam perselingkuhan, penting bagi muslimah untuk menemukan kekuatan dalam agama mereka dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Baca Juga: Muslimah Hanya Wajib Patuh, Ini Pahala bagi Seorang Istri Mentaati Suami! Benarkah Allah Menjamin Surga?

Tidak Dianggap Menjadi Salah Satu Umatnya

Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang merusak hubungan seorang Wanita dengan suaminya, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad)

Rasulullah melarang perselingkuhan bahkan tak menganggap pelakunya sebagai umat Rasulullah.

Selingkuh Artinya Berkhianat

Suami atau istri yang berselingkuh berarti telah mengkhianati pasangannya.

Karena seseorang yang berkhianat berarti orang tersebut diam-diam telah melanggar suatu perjanjian atau komitmen yang telah mereka buat.

Pengkhianatan merupakan dosa berat yang dilarang oleh Allah, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya di bawah ini:

“… dan bahwa Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.” (QS. Yusuf : 52)

berselingkuh juga akan merampas keberkahan keluarga, sehingga membuat rumah terasa gelap, berantakan, dan sempit meski tanpa perselingkuhannya tidak diketahui.

Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata: “Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlaq, karya Al Khara’ithi, hal. 155)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Fauzan Nasution, SH

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X