GENMUSLIM.id – Di Indonesia ini, Kasus Pernikahan anak kerap terjadi. Sebelum menjadi pasangan yang sah, Calon pengantin harus tahu 4 Rukun nikah dan tujuan yang benar menurut pandangan Islam.
Pernikahan anak adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Pernikahan anak di usia yang belum seharusnya akan banyak menimbulkan permasalahan yang mengacu pada kesehatan mentalnya.
Anak-anak yang menikah pada usia yang sangat muda seringkali kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, perlindungan dari eksploitasi, hak untuk bermain, dan hak-hak lainnya yang seharusnya mereka miliki.
Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian global untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Dilansir GENMUSLIM.id dari Kemenag RI Minggu, 4 Februari 2024, Tingkat pernikahan anak di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Kemenag berupaya menekannya dengan menerapkan metode BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).
Metode tersebut diperkenalkan oleh Kemenag pada perayaan Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama, Minggu, 7 Januari 2024, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta.
Dalam acara tersebut Kemenag menggelar acara bertajuk Bimbingan Remaja Usia Sekolah Plus (BRUS+) yang diinisiasi oleh Ditjen Bimas Islam.
Dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
Semoga upaya dari Kemenag dan pihak terkait lainnya dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka pernikahan anak di Indonesia.
Sebelum memutuskan untuk menikah, calon pengantin dan pasangannya harus mengetahui dan memikirkan matang-matang apa Tujuan mereka untuk menikah, dan harus tahu Rukun pernikahan yang sah menurut Islam.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Beda Agama Tidak Diakui Oleh Negara, Ini Surat Edaran Terbaru dari Mahkamah Agung!
Persiapan yang matang sebelum menikah memang penting untuk membangun pondasi yang kuat dalam hubungan pernikahan.