Heboh Pernikahan Beda Agama Tidak Diakui Oleh Negara, Ini Surat Edaran Terbaru dari Mahkamah Agung!

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 09:20 WIB
Pernikahan Beda Agama  (Genmuslim.id/dok: Mahkamahagung.go.id)
Pernikahan Beda Agama (Genmuslim.id/dok: Mahkamahagung.go.id)

GENMUSLIM.id Polemik pernikahan beda agama hingga saat ini tidak ada habisnya dibicarakan.

Pernikahan beda agama sebagian orang ada yang menyetujui karena atas dasar Hak Asasi Manusia.

Ternyata pernikahan beda agama ini disetujui Sebagian orang karena dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan menurut perkawinan yang sah”.

Baca Juga: Imbas Video Viral Siswi SMK Pesta Narkoba, Sekolah Jadi Sorotan. Inilah Penting Edukasi Bahaya Narkoba Di Sekolah

Dilansir GENMUSLIM.id dari Surat Edaran Mahkamah Agung Rabu, 31 Januari 2024, Dalam aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyatakan “ Perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing dan agama menurut kepercayaannya itu”.

Dalam aturan Undang-Undang perkawinan memiliki arti bahwa pasangan yang menikah harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh agama yang diyakininya.

Aturan dalam Islam tidak memperbolehkan adanya pernikahan beda agama, menurut agama islam pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau sama dengan berzina.

Pada kenyataannya di negara ini ada saja penganut agama islam yang melakukan pernikahan beda agama.

Menurut hukum nasional, pernikahan beda agama diakui oleh negara atau dapat dicatat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Ayat Seribu Dinar Untuk Rezeki yang Terus Mengalir, Prilly Latuconsina: Saya Baca Tiap Hari Biar Rezeki Lancar

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan”,

Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi  kependudukan, yang menegaskan bahwa:“yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”.

Pada 17 Juli 2023 lalu Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menurut Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Baguz Razali, Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 untuk menjawab sekaligus mengakhiri polemik tentang pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Dapat Undangan Pernikahan? Jangan Lupa Baca Doa untuk Keberkahan Pengantin baru Berikut Sobat Gen Muslim!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Surat Edaran Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X