GENMUSLIM.id - Viralnya video siswi yang sedang melakukan pesta narkoba baru-baru ini menyebabkan beberapa pihak sekolah menjadi sorotan dan perlu melakukan edukasi bahaya narkoba.
Tak hanya pihak sekolah, namun peran orang tua pun menjadi peranan yang penting dalam hal mensosialisasikan edukasi bahaya narkoba.
Inilah yang menjadi dasar bahwa pentingnya diadakan edukasi bahaya narkoba di sekolah agar para pelajar tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut.
Edukasi bahaya narkoba di sekolah biasanya disampaikan pada saat acara MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) oleh narasumber yang biasanya dihadirkan dari pihak yang bersangkutan seperti petugas dari BNN atau petugas Satnarkoba Polresta setempat.
Namun tak hanya itu, edukasi bahaya narkoba ini bisa disampaikan kapanpun dan oleh siapapun mengingat tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai dampak yang disebabkan narkoba dan juga sebagai bentuk dari pencegahan narkoba.
Edukasi bahaya narkoba yang biasanya disampaikan kepada para pelajar diantaranya mengenai jenis-jenis narkoba, dampak negatif dari penggunaan narkoba hingga hukuman yang didapat jika menggunakan narkoba.
Para pelajar menjadi target utama dalam pencegahan narkoba ini, karena para pelajar (remaja) cenderung banyak bereksplorasi dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga dikhawatirkan mereka tertarik dan terjerumus dalam penggunaan narkoba tanpa tahu dampak yang akan mereka alami.
Dilansir dari banten.bnn.go.id (17/05/23) pencegahan narkoba menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Salah satu paya pencegahannya adalah dengan meningkatkan pendidikan dan kesadaran kepada para pelajar untuk menjauhi narkoba karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan konsekuensi hukum.
Dalam pelaksanaannya, edukasi bahaya narkoba ini tidak hanya sebatas dengan penyampaian materi saja.
Namun, edukasi ini dapat dilakukan juga dengan menempelkan berbagai poster terkait narkoba, bahkan juga bisa dengan menerapkan sanksi yang tegas dari pihak sekolah untuk siswa/siswinya yang kedapatan menggunakan narkoba.