Heboh Pernikahan Beda Agama Tidak Diakui Oleh Negara, Ini Surat Edaran Terbaru dari Mahkamah Agung!

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 09:20 WIB
Pernikahan Beda Agama  (Genmuslim.id/dok: Mahkamahagung.go.id)
Pernikahan Beda Agama (Genmuslim.id/dok: Mahkamahagung.go.id)

Menurut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 pada pokoknya poin 2 menyatakan “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan”.

Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung dapat menjadi pedoman bagi hakim negara yang mengadili kasus pencatatan perkawinan beda agama untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Surat Edaran Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X