Menurut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 pada pokoknya poin 2 menyatakan “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan”.
Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung dapat menjadi pedoman bagi hakim negara yang mengadili kasus pencatatan perkawinan beda agama untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/