Catat! Generasi Gen-Z ini Kerap Terjadi Kasus “Pernikahan Anak” Calon Pengantin Harus Tahu 4 Rukun Nikah Dan Tujuan Yang Benar Menurut Pandangan Islam

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 19:07 WIB
Kasus Pernikahan Anak kerap terjadi (GENMUSLIM.id/dok: Pexels)
Kasus Pernikahan Anak kerap terjadi (GENMUSLIM.id/dok: Pexels)

Wali bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.

Dikatakan dalam buku Panduan Lengkap Muamalah susunan Muhammad Bagir bahwa wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah.

Sementara paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.

Baca Juga: Apa saja Hikmah dari Film Layangan Putus? Mengulik seputar Pernikahan, Rumah Tangga dan Perselingkuhan

Urutan dari orang yang paling berhak menjadi wali yaitu;

1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya.

2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah).

3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

  1. Dua Orang Saksi

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni) Para ulama sepakat bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. Dengan demikian, keduanya harus menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.

  1. Sighat atau Ijab Kabul

Rukun selanjutnya adalah shigat akad nikah. Artinya serah terima atau ijab kabul, yang mana pernyataan ijab diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.

Baca Juga: Ini Cara Hadapi Perbedaan dalam Rumah Tangga, Baca lengkapnya Berikut Agar Hubungan Pernikahan Harmonis bersama Pasangan

Adapun Tujuan Pernikahan

Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, pernikahan memiliki sejumlah tujuan. Antara lain sebagai berikut:

  1. Menghindari Zina

Pernikahan adalah salah satu upaya untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar, yaitu zina.

  1. Sebagai Bagian Dari Ibadah

Pernikahan dalam Islam memang dianjurkan karena memperkuat ibadah dan membangun keutuhan keluarga. Dalam sebuah pernikahan, suami dan istri saling mendukung dalam menjalankan ibadah, serta saling mengingatkan untuk taat kepada Allah SWT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kemenag RI, Buku Fikih Empat Madzhab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X