Wali bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.
Dikatakan dalam buku Panduan Lengkap Muamalah susunan Muhammad Bagir bahwa wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah.
Sementara paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.
Urutan dari orang yang paling berhak menjadi wali yaitu;
1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya.
2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah).
3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).
- Dua Orang Saksi
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni) Para ulama sepakat bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. Dengan demikian, keduanya harus menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.
- Sighat atau Ijab Kabul
Rukun selanjutnya adalah shigat akad nikah. Artinya serah terima atau ijab kabul, yang mana pernyataan ijab diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.
Adapun Tujuan Pernikahan
Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, pernikahan memiliki sejumlah tujuan. Antara lain sebagai berikut:
- Menghindari Zina
Pernikahan adalah salah satu upaya untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar, yaitu zina.
- Sebagai Bagian Dari Ibadah
Pernikahan dalam Islam memang dianjurkan karena memperkuat ibadah dan membangun keutuhan keluarga. Dalam sebuah pernikahan, suami dan istri saling mendukung dalam menjalankan ibadah, serta saling mengingatkan untuk taat kepada Allah SWT.