Kesadaran dalam mengelola diri dan penguatan keagamaan dapat membantu calon pasangan untuk menghadapi berbagai tantangan dan memperdalam makna pernikahan.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik angka perkawinan anak di Indonesia masih cukup tinggi, dengan 9,23 persen atau sekitar 163.371 peristiwa nikah anak pada tahun 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam mengatasi perkawinan anak di Indonesia.
Terutama, perbandingan antara perempuan dan laki-laki dalam hal ini cukup mencolok.
Dengan 1 dari 9 perempuan menikah saat usia anak, sementara hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun yang menikah saat usia anak, menunjukkan disparitas yang signifikan antara kedua gender dalam masalah ini.
Ini menyoroti perlunya upaya lebih lanjut untuk mengatasi masalah perkawinan anak di Indonesia, termasuk pendidikan, kesadaran masyarakat, perlindungan hukum, dan kebijakan yang mendukung untuk mencegah praktik ini dan memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Untuk memastikan pernikahan yang sah dan baik, Calon pengantin harus mengetahui Rukun dan Tujuan nikah yang benar berdasarkan Pandangan Islam:
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir,"
Berikut bahasannya yang dikutip GENMUSLIM.id dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi Minggu, 4 Februari 2024:
- Suami dan Istri
Mayoritas ulama berpandangan jika keberadaan suami dan istri menjadi rukun nikah itu sendiri.
Maksudnya, antara keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pengantin, bukan hanya hadir dalam prosesi.
Jadi, kehadiran fisik suami dan istri pada prosesi akad tidak menjadi syarat dalam akad nikah.
Sebab, pernyataan qabul dari calon suami bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dan telah memenuhi ketentuan.
- Wali
Rukun kedua adalah wali dari pihak pengantin perempuan, dan orang yang berhak menjadi adalah ayah kandung wanita itu.