Seputar Pernikahan: Apa Syarat jadi Saksi Nikah? Ini Dalil Quran dan Undang Undang, Calon Pengantin harus Tau

Photo Author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 17:40 WIB
Islam menentukan syarat menjadi saksi nikah sebuah pernikahan ((GENMUSLIM.id:/dok: canva))
Islam menentukan syarat menjadi saksi nikah sebuah pernikahan ((GENMUSLIM.id:/dok: canva))

GENMUSLIM.id - Saksi nikah merupakan salah satu syarat dilangsungkannya sebuah ijab Kabul pernikahan.

Saksi nikah sangat penting sebab, kehadirannya sebagai bukti bahwa pernikahan itu benar-benar terjadi

Diharuskannya kehadiran saksi nikah dalam sebuah ijab Kabul pernikahan, didasari oleh dalil Quran tentang firman Allah, yang artinya:

“Jika mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah…” 

(Q.S At Talaq: 2)

Baca Juga: Apakah Boleh Wanita Melamar Pria untuk Dinikahi? Bagaimana Caranya? Ini Ketentuan Islam dan Kisah Nabi SAW

Lalu, apa saja syarat menjadi saksi nikah? 

Dikutip Genmuslim pada Sabtu 23 Desember 2023, dari buku Perempuan dan Hukum, ditulis oleh Siti Musdah Mulia, Kompilasi Hukum Islam pasal 25 , inilah syarat syarat menjadi saksi nikah.

Ketentuan menjadi saksi nikah juga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia, dalam pasal 10 ayat 3, peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

pasal tersebut menyatakan, dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.”

Baca Juga: Hai Bunda, Ingin Anak Terlahir Cerdas? Berikut 9 Tips yang Harus Dilakukan Selama Masa Kehamilan

Kedudukan saksi nikah menurut Ulama

Menurut beberapa ahli fikih, saksi nikah dipandang sebagai salah satu unsur penting dalam akad nikah.

Dalam Kompilasi hukum Islam, dikatakan bahwa “keberadaan saksi dalam perkawinan merupakan salah satu elemen pelaksanaan akad nikah” (PAsal 24:1)sehingga, “setiap perkawinan wajib dihadiri oleh dua orang saksi” (pasal 24:2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X