Jika dirincikan, mahram dari sebab keturunan itu ada tujuh golongan, yaitu:
a. Ibu-ibumu;
b. Anak-anakmu yang perempuan;
c. Saudara-saudaramu yang perempuan;
d. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
e. Saudara-saudara ibumu yang perempuan;
f. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
g. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
h. Anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman allâh: “… anak-anakmu yang perempuan …” [QS. An-nisa (4): 23]
Baca Juga: Suami Istri Wajib Tau! 3 Kunci Rumah Tangga Bahagia, Sumber Pernikahan Sakinah Mawadah Warahmah
3. Mahram sebab Susuan
Dalam Al Quran disebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisa (4): 23:
… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ… [النساء: 23]
(1) dan ibu-ibumu yang menyusui kamu