Pantangan Bagi Ibu Hamil Menurut Ajaran Islam, Agar Masa Kehamilan Berkah dan Upaya Mendidik Anak Sejak dalam Kandungan

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 19:50 WIB
pantangan ibu hamil dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)
pantangan ibu hamil dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id - Ibu hamil memiliki serangkaian pantangan menurut ajaran Islam, yang sekaligus merupakan pedoman yang penting untuk kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya.

Menjadi ibu hamil merupakan momen istimewa yang diidamkan oleh setiap wanita. 

Saat menjadi ibu hamil, salah satu kunci untuk memastikan kelancaran dan berkahnya adalah dengan berserah diri kepada Allah dan menjauhi pantangan ibu hamil menurut Islam.

Agama Islam juga memberikan panduan khusus yang sebaiknya dihindari oleh ibu hamil untuk melatih ketaatan dan upaya mendidik anak sejak dalam kandungan. 

Baca Juga: Bipolar DID PTSD BPD, Istilah Masalah Kesehatan Mental ini Sering Bikin Kamu Salah Paham, Yuk Kenali Bedanya!

Berikut adalah beberapa pantangan ibu hamil menurut Islam yang perlu diperhatikan:

Meninggalkan Shalat Wajib

Ibu hamil sebaiknya tidak meninggalkan shalat wajib, meskipun kehamilan membawa perubahan fisik dan psikis yang berat, shalat tetap merupakan kewajiban yang harus dijalankan. 

Allah SWT dalam kebijaksanaan-Nya telah memberikan keringanan, memungkinkan shalat dilakukan dengan berbagai posisi, termasuk shalat sambil duduk atau berbaring.

Baca Juga: Masyaallah, Ternyata Posisi Sujud dalam Sholat Memiliki Manfaat Luar Biasa bagi Kesehatan Ibu Hamil

Menghindari Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman yang diharamkan oleh agama Islam juga merupakan pantangan bagi ibu hamil. 

Apa yang dikonsumsi oleh ibu hamil akan berdampak pada janinnya, dan Allah mencintai hamba-Nya yang menjauhi makanan dan minuman haram. 

Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik dijelaskan dalam Al-Quran sebagai bentuk rahmat Allah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X