Tips untuk Kaum Suami, Begini Langkah Bijak Dalam Mendampingi Istri Bergelar Ibu Hamil Menurut Ajaran Islam

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 20:38 WIB
Peran kaum suami saat mendampingi istri yang menjadi ibu hamil (Genmuslim.id/Freepik)
Peran kaum suami saat mendampingi istri yang menjadi ibu hamil (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id - Menjadi fase kehidupan sebagai ibu hamil menjadi hal yang membahagiakan, terutama bagi pasangan yang baru menikah. 

Namun, bersama dengan kebahagiaan tersebut, ibu hamil dan keluarganya juga dihadapkan pada ketakutan yang luar biasa, terutama dalam menghadapi kondisi yang belum pernah mereka alami sebelumnya.

Perubahan yang terjadi, khususnya pada ibu hamil, seringkali menimbulkan rasa cemas dan ketakutan menghadapi perubahan fisik dan psikologis selama masa kehamilan

Oleh karena itu, peran pendamping di sekitarnya sangat penting untuk menjaga dan mendukung ibu hamil melewati masa ini dengan baik. 

Baca Juga: Pantangan Bagi Ibu Hamil Menurut Ajaran Islam, Agar Masa Kehamilan Berkah dan Upaya Mendidik Anak Sejak dalam Kandungan

Dalam ajaran Islam, kehamilan dianggap sebagai perjalanan yang menuntut kesadaran yang lebih tinggi akan Tuhan atau taqwa. 

Islam memberikan pedoman perawatan yang khusus untuk ibu hamil.

Berikut adalah 9 cara bijak bagi kaum suami dalam mendampingi ibu hamil menurut ajaran Islam:

Menunjukkan Lebih Banyak Cinta

Menunjukkan kasih sayang dan perhatian pada ibu hamil akan membantu memperbaiki kondisi psikologisnya. 

Emosi perempuan sering berfluktuasi selama kehamilan, sehingga dibutuhkan lebih banyak cinta dan perhatian dari suami. Hal ini menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi ibu hamil.

Memberikan Suasana yang Nyaman

Ibu hamil sering merasa tidak nyaman karena perubahan fisik dan fluktuasi hormon. 

Sang suami bertanggung jawab untuk menciptakan suasana yang nyaman, melalui sentuhan lembut, belaian, dan menyediakan lingkungan yang tenang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X