Bincang Pranikah: Hitung-hitungan Mahar Pernikahan dan Bentuk Mahar yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 16:05 WIB
Contoh mahar dalam islam (Genmuslim.id/Foto:Freepik)
Contoh mahar dalam islam (Genmuslim.id/Foto:Freepik)

Pemberian properti atau tanah sebagai mahar memiliki nilai substansial dan dampak jangka panjang dalam pernikahan Islam.

Tindakan ini menciptakan fondasi yang kuat dan berkelanjutan bagi pasangan yang baru menikah.

Baca Juga: Seputar Parenting Anak: Apa Betul Anak Diare Karena Masuk Angin? Cek Fakta Sebenarnya Agar Tak Salah Mengambil Langkah

Selain mengetahui contoh-contoh mahar yang dapat diberikan, penting juga untuk memahami mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam:

Memberatkan Calon Suami

Agama Islam melarang mahar yang memberatkan calon suami, pemberian mahar yang berupa aset berharga seperti mobil atau properti besar dapat merugikan kehidupan ekonomi rumah tangga.

Tidak Bernilai atau Tidak Bermanfaat

Mahar pernikahan dalam Islam harus memiliki nilai dan kemanfaatan, memberikan sesuatu yang tidak bernilai atau tidak bermanfaat dianggap merendahkan harkat dan martabat pengantin wanita.

Baca Juga: 3 Fakta Tentang Rohingnya, Pengungsi Dari Myanmar yang Sempat Menggelitik Rasa Kemanusiaan Masyarakat Aceh

Mahar yang Haram

Mahar harus berasal dari sumber yang halal, mahar yang diperoleh dengan cara mencuri, menipu, merampok, atau melanggar ketentuan Islam tidak diperbolehkan.

Bertentangan dengan Nilai-nilai Islam

Mahar yang melibatkan praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti eksploitasi, kesombongan, atau pelanggaran terhadap moral Islam, tidak diperbolehkan.

Bertentangan dengan Keadilan dan Kesetaraan

Mahar yang ditetapkan secara tidak adil atau merugikan satu pihak dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X