Tradisi Uang Panai, Bagaimana Hukum Wanita Muslimah Meminta Mahar Pernikahan yang Tinggi dalam Islam?

Photo Author
- Sabtu, 16 September 2023 | 17:00 WIB
Hukum Wanita Muslimah Meminta Mahar yang Tinggi (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ Trung Nguyen)
Hukum Wanita Muslimah Meminta Mahar yang Tinggi (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ Trung Nguyen)
GENMUSLIM.id - Ada seorang laki-laki yang hingga umurnya matang tapi tak kunjung melamar wanita muslimah.
 
Salah satu alasan mereka adalah takut dengan mahar pernikahan yang akan diminta wanita muslimah dan keluarga.
 
Bahkan ada wanita muslimah dari golongan tertentu yang mematok mahar tinggi ketika ada laki-laki datang melamar.
 
Bagaimana hukum wanita muslimah meminta mahar pernikahan yang tinggi?
 
 
Mahar adalah hak wanita muslimah yang ditetapkan oleh agama Islam sebelum terjadinya pernikahan.
 
Tanpa ditetapkan besar kecilnya sebuah mahar maka akan diserahkan sepenuhnya pada keadaan atau adat istiadat setempat.
 
Dan seorang calon suami yang bersedia memberi mahar yang tinggi berarti ia telah sanggup menikahi wanita muslimah tersebut.
 
Dan si calon suami tidak akan merasa menyesal jika memberikan mahar yang tinggi karena rasa cintanya pada calon istri.
 
 
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
 
Dari Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya”. (H.R. Ahmad)
 
 
Namun hadis ini tidak boleh ditelan mentah-mentah yang justru menghilangkan hak-hak wanita muslimah dalam menetapkan mahar.
 
Para wanita muslimah tetap punya hak untuk menetapkan mahar yang sesuai dengan tingkat sosial dan kedudukan keluarga kedua belah pihak.
 
Tetapi kita juga bukan berarti harus menghapuskan semua mahar kecuali yang murah-murah saja.
 
Hadis ini hanya sekedar mengantisipasi sebuah kebiasaan yang pernah terjadi di masa lalu.
 
 
Saat itu muncul persaingan di atara para keluarga pengantin wanita dalam membuat 'tarif' mahar, sehingga angkanya menjadi melonjak tak karuan.
 
Dan walaupun demikian, kaidah Islam menetapkan, “Memudahkan adalah lebih baik daripada menyukarkan.” 
 
Juga dilarang memberikan tekanan-tekanan pada seseorang guna mencari mahar yang tinggi.
 
Bahkan Al Quran menerangkan untuk memberikan sesuatu menurut kemampuannya. 
 
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
 
"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan." (Q.S. At Talaq: 7)
 
Ketika Rasulullah SAW hendak menikahkan seorang sahabat dengan wanita muslimah yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.
 
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ.
 
“Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi." (H.R. Bukhari)
 
Ini berarti bahwa Allah tidak memaksakan sesuatu jika sekiranya memang tidak disanggupi, sehingga besarnya jumlah mahar tidak dipaksakan melainkan menurut kesanggupannya.*** 

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Kitab Al-Fatawa Asy Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al Ashriyyah Mi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X