Seandainya seorang istri berkata, "Saya tidak mau masak dan membuat roti," maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya.
Dan suami harus memberinya makanan siap santap atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2.Mazhab Al Malikiyah
Baca Juga: Ojek Online Jadi Alternatif Transportasi Masa Kini, Bolehkah Wanita Muslimah Bekerja Sebagai Driver?
Ad Dardir dalam kitab Asy Syarhu Al Kabir menyebutkan,
Suami wajib melayani wanita muslimah yang menjadi istrinya meski ia masih mempunyai kemampuan untuk berkhidmat.
Apabila suami tidak bisa memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu guna membantu istrinya. (kitab Asy Syarhul Kabir oleh Ad Dardir)
3.Mazhab As Syafi'iyah
Baca Juga: Cerpen IsIam: Bijak dalam Menghadapi Masalah dengan Asmaul Husna As Samad
Al Imam Asy Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab menerangkan,
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suami.
Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. (kitab Al Muhadzdzab oleh Asy Syirozi)
4.Mazhab Al Hanafi
Baca Juga: Menggapai Ketenangan Batin: Tips Islami untuk Mengatasi Stres dan Kecemasan Bagi Seorang Muslim