Ojek Online Jadi Alternatif Transportasi Masa Kini, Bolehkah Wanita Muslimah Bekerja Sebagai Driver?

Photo Author
- Selasa, 12 September 2023 | 09:50 WIB
Wanita Muslimah Jadi Driver Ojek Online (GENMUSLIM.id/Instagram/@shejekid)
Wanita Muslimah Jadi Driver Ojek Online (GENMUSLIM.id/Instagram/@shejekid)

GENMUSLIM.id- Berbagai pekerjaan mulai banyak yang diminati kaum wanita muslimah.

Di zaman modern ini tak hanya laki-laki yang bekerja, tapi juga wanita muslimah, selain mempunyai penghasilan sendiri juga untuk mengisi waktu luang.

Bahkan para wanita muslimah bisa menjadi driver ojek online yang sekarang ini marak di kalangan masyarakat.

Lalu, bagaimana pandangan islam terkait wanita muslimah yang menjadi driver ojek online?

Baca Juga: Rahasia Keberkahan Hidup: Panduan Praktis untuk Menjaga Hubungan Baik dengan Orang Tua dalam Islam

Apakah menjadi driver ojek online merendahkan marwah dan martabat wanita muslimah?

Secara asal, boleh saja bekerja sebagai driver ojek online, asalkan tidak membonceng lawan jenis.

Dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait disebutkan,

Adapun seorang wanita muslimah membonceng laki-laki yang bukan mahram, atau laki-laki membonceng wanita muslimah yang bukan mahram maka ini terlarang demi Saddu Adz Dzarai’ (menutup dari jalan menuju kerusakan) dan membentengi dari syahwat yang terlarang. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah 3/91)

Baca Juga: Menggapai Ketenangan Batin: Tips Islami untuk Mengatasi Stres dan Kecemasan Bagi Seorang Muslim

Rasulullah SAW juga mengingatkan,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

"Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita muslimah dan jangan pula seorang wanita muslimah safar sendirian kecuali disertai mahromnya." (Shahih Al Bukhari No. 3006).

Meski demikian, Imam Muslim menyatakan dalam kitab Shahih Muslimnya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X