Baca Juga: Keutamaan Sedekah dalam Islam: Menyebarkan Kebaikan dengan Penuh Kasih Sayang Bagi Sesama Manusia
جَوَازِ إِرْدَافِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ إِذَا أَعْيَتْ فِى الطَّرِيقِ
Boleh membonceng wanita muslimah ajnabiyyah (non mahrom) apabila ia kelelahan di jalan.
Dalam hadis diceritakan tawaran Rasulullah SAW untuk membonceng Asma` binti Abu Bakar yang saat itu sedang memikul kayu bakar di atas kepalanya, meski kemudian Asma` menolaknya. (H.R. al-Bukhari No. 5224 dan Muslim No. 5821)
Terkait hal ini Imam An Nawawi menyatakan,
Baca Juga: Menggali Hikmah dari Kisah Nabi Musa AS: Pembelajaran untuk Hidup Bagi Seorang Muslim
"Hadis ini menunjukkan bolehnya membonceng seorang wanita muslimah yang bukan mahram apabila ditemukan sedang kelelahan di jalan, terlebih lagi saat itu sedang berada rombongan orang-orang shalih. Tidak ragu lagi dibolehkannya hal tersebut.” (Syarah Shahih Muslim).
Demikian halnya Al Hafizh Ibn Hajar, dengan mengutip pendapat Al Muhallab dan ia menyetujuinya, menyatakan,
“Hadis ini menunjukkan bolehnya membonceng wanita muslimah di belakang lelaki saat menaiki kendaraan.” (Fathul Bari bab Al Ghirah).
Artinya dalam keadaan yang memang mendesak dan dibutuhkan, maka membonceng atau dibonceng wanita muslimah non mahrom itu boleh.
Tetapi tetap tentunya tidak melanggar larangan pokok yang sudah berlaku umum, yakni tidak khalwat dan tidak ada kontak bersentuhan langsung.
Adapun tentang menjadi driver mobil online (taksi online), maka diperbolehkan karena tidak ada persentuhan kontak langsung dan umumnya yang naik kendaraan mobil tidak sendirian.
Namun apabila terjadi kekhawatiran dari fitnah yang ditimbulkan dengan mengambil penumpang lawan jenis, maka disarankan untuk dihindari.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.