Pendapat mazhab Al Hanafi pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya.
Bahwa inti tugas dari wanita muslimah yang menjadi istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur.
Karena akad nikahnya hanya kewajiban pelayanan seksual.
Baca Juga: Menggali Hikmah dari Kisah Nabi Musa AS: Pembelajaran untuk Hidup Bagi Seorang Muslim
Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
Tetapi pendapat para ulama mazhab tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh para wanita muslimah sendiri.
Di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti, jarang ditemui wanita muslimah yang bekerja didapur seperti seorang pembantu.
Bahkan yang berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan wanita muslimah seperti di Indonesia.
Kesimpulannya adalah wanita muslimah yang berstatus istri boleh-boleh saja mengurus segala keperluan rumah tangga, meski pendapat para ulama tak ada yang mengatakan hal tersebut adalah wajib.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.