GENMUSLIM.id- Wanita muslimah yang telah memasuki kepala dua kerap diburu dengan pertanyaan "kapan menikah?."
Tak jarang berbagai stigma muncu di kalangan masyarakat mengenai wanita muslimah yang telah menikah.
Mereka beranggapan wanita muslimah yang telah menikah hanya akan berdiam diri dirumah dan mengurus rumah tangga.
Suami juga tak boleh semena mena meski telah menikahi wanita muslimah, ia harus saling membantu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Wanita muslimah bukanlah pembantu yang hanya berkecimpung dalam kegiatan rumah tangga.
Wanita muslimah bebas hendak melakukan kegiatan lain seperti berkarir dan berkarya tanpa batasan bahwa ia telah menjadi seorang istri.
Berikut adalah fatwa dari imam empat mazhab yang menjelaskan bahwa istri bukanlah pembantu.
1.Mazhab Al Hanafiyah
Baca Juga: Cerpen IsIam Kisah Nabi Musa: Pemimpin dan Pembawa Kitab Taurat
Al Kasani dalam kitab Badai'ush Shanai' menyebutkan hal-hal berikut ini :
Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa.
Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al Imam Al Kasani dalam kitab Al Badai‘).
Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Badai'ush Shanai' juga disebutkan bahwa,