LGBT Oh Tidak, Fenomena dan Problematika LGBT dalam Perspektif Hukum Islam di Negara Indonesia

Photo Author
- Jumat, 8 September 2023 | 08:40 WIB
pelangi menjadi simbol fenomena LGBT (GENMUSLIM.id/pixabay.com/AlexanderGrey)
pelangi menjadi simbol fenomena LGBT (GENMUSLIM.id/pixabay.com/AlexanderGrey)

GENMUSLIM.id- LGBT atau singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender merupakan sebuah fenomena yang menimbulkan cemas pada masyarakat Indonesia.

Maraknya fenomena tersebut ialah banyaknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya.

Banyak yang beranggapan fenomena LGBT ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu banyak masyarakat yang menolaknya.

Dikutip Genmuslim.id dari Buku LGBT dalam Tinjauan Fikih karya M.R. Rozikin, M.pd pada 6 September 2023, kekhawatiran masyarakat tentang perkembangan gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Adaptogen: Zat Herbal Penangkal Stres yang Kaya Manfaat dan Membantu Mengurangi Permasalahan Kulit Muslimah

Salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya di Indonesia adalah legalisasi perkawinan sejenis.

Sebuah gerakan tidak mungkin ada tanpa target dan tujuan dari kaum LGBT akhir dari perjuangannya.

Pandangan masyarakat Indonesia terhadap kaum LGBT terjadi pro dan kontra.

Bagi yang berpihak berpendapat bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, tidak bole didiskriminasikan siapa pun, walaupun mereka kaum minoritas.

Baca Juga: Para Ayah Wajib Tahu: Kesehatan Mental Ibu Berdampak pada Pola Asuh dan Keberlangsungan Sebuah Rumah Tangga

Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa disembuhkan, dan secara hukum islam haram.

LGBT bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan dimasa Nabi Luth.

Dimasa lalu kaum ini malu mengakui dirinya sebagai kaum homoseksual, karena takut dicap sebagai sampah masyarakat dan dikucilkan.

Namun yang terjadi saat ini dunia telah mengakuinya, bahkan keberadaan mereka diperjuangkan supaya tidak di diskriminasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X