GENMUSLIM.id - Buya Hamka seorang ulama besar dari tanah Minang itu telah berhasil menjelaskan salah satu rukun Islam; dalam hali ini zakat, baik secara normatif maupun dengan penjelasan filosofis rasional.
Dalam artikel sebelumnya, Buya Hamka menjelaskan secara normatif jika zakat secara bahasa berarti penyucian atau pembersihan, yang bisa dijelaskan bahwa zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa umat Islam agar terhindar dari sikap kikir dan pelit.
Selain itu, dalam pandangan Buya Hamka juga selain sebagai perintah Allah SWT dan termuat dalam lima rukun Islam, zakat ini dilihat dari perpektif ilmu masyarakat sangat baik sebab ingin mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan meminimalisir penyakit sosial yang didasarkan ketimpangan sosial yang sangat tajam.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Hakikat Ibadah Zakat dalam Pandangan Islam Menurut Pandangan Buya Hamka
Di dalam buku Keadilan Sosial dalam Islam, Buya Hamka juga membangun argumentasinya secara filosofis, di mana ketika Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur berlangsung dengan cukup panas.
Umat manusia dipaksa untuk ditarik antara dua ideologi yang saling bersitegang, yakni ideologi kapitalisme yang di wakili Blok Barat dan ideologi Komunisme yang diwakili Blok Timur atau Pakta Warsawa.
Kedua ideologi tersebut saling saling tarik menarik dan masing-masing mengklaim bahwa ideologinya sebuah tawaran yang tepat bagi seluruh umat manusia, tak terkecuali umat Islam yang dijadikan targetnya.
Karena situasi semakin memanas dan sebagian umat Islam juga merasa kebingungan, Buya Hamka dengan cerdas mengatakan bahwa umat Islam mempunyai konsep keadilan sendiri yang unggul dan lebih mencerahkan tanpa meminjam isme-isme dari Barat tersebut.
Baca Juga: Hobi Traveling, Bolehkah Perempuan Muslimah Bepergian Tanpa Ditemani Mahrom, Berikut Hukumnya!
Jika kapitalisme hanya mengakui eksistensi kepemilikan pribadi yang berujung kesenjangan sosial sangat tajam dan komunisme yang mengakui eksistensi kolektif sekaligus mempersempit kepemilikan pribadi, maka Islam berada di tengah-tengah antar dua ideologi tersebut.
Dengan kata lain, Islam mengakui kepemilikan pribadi, tetapi juga mengingatkan bahwa dalam kepemilikan pribadi tersebut ada hak-hak orang banyak yang wajib dikeluarkan; salah satunya dengan zakat.
Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta benda).
Zakat fitrah sendiri artinya zakat atas diri dan jiwa yang wajib ditunaikan sepanjang ramadhan hingga menjelang pelaksanaan salat idul fitri.