Hobi Traveling, Bolehkah Perempuan Muslimah Bepergian Tanpa Ditemani Mahrom, Berikut Hukumnya!

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 13:20 WIB
hukum bepergian muslimah tanpa ditemani mahrom menurut ulama (GENMUSLIM/dok pinterest/juuuuu)
hukum bepergian muslimah tanpa ditemani mahrom menurut ulama (GENMUSLIM/dok pinterest/juuuuu)
GENMUSLIM .id - Sebagian perempuan muslimah memiliki hobi traveling entah itu untuk urusan liburan, pendidikan maupun pekerjaan yang mengharuskan mereka tetap bepergian.
 
Perkara perempuan muslimah yang bepergian tanpa didampingi mahrom (ketika belum menikah) ataupun suami (ketika sudah menikah) menjadi perhatian masyarakat terkait hukumnya.
 
Ada beberapa ulama yang berpendapat mengenai hal ini, seperti yang dilansir genmuslim dari berbagai sumber pada Senin, 4 September 2023.
 
 
Perlu kita ketahui, mahrom ialah orang yang haram untuk dinikahi. Terkadang ada beberapa orang yang masih keliru mengenai mahrom dan tertukar dengan muhrim, dan salah satu mahrom dari seorang perempuan muslimah ialah ayahnya.
 
Mengenai hukum bepergian perempuan muslimah tanpa didampingi mahrom, pada dasarnya seorang perempuan muslimah boleh ke luar rumah untuk urusan tertentu dengan izin dari walinya.
 
Di zaman Rasulullah, para perempuan muslimah juga ada yang pergi ke masjid untuk ikut solat berjamaah.
 
"Apabila salah seorang perempuan di antara kamu meminta izin (untuk berjamaah di masjid) maka janganlah mencegahnya." (HR Bukhari dan Muslim).
 
Dalam bepergian pun seorang perempuan muslimah harus memenuhi adab seperti menutup aurat, menjaga diri dan tidak tabbarruj.
 
 
Ada beberapa ulama yang melarang perempuan muslimah bepergian tanpa didampingi mahrom seperti yang didasari oleh salah satu hadis,
 
Dari Ibnu Abbas R.A, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
 
“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya kecuali wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]
 
Sementara itu, ada beberapa ulama yang memperbolehkan perempuan muslimah bepergian tanpa didampingi mahrom dengan syarat jalan atau daerah yang dilewati/didatanginya dalam kondisi aman.
 
"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (wilayah Irak) hingga (sampai Makkah) melakukan tawaf di sekeliling Kakbah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali kepada Allah.” (H.R Bukhari).
 
 
Walaupun begitu, seorang perempuan muslimah yang bepergian sendiri harus tetap meminta izin kepada ayah atau suaminya.
 
Sementara dalam urusan pendidikan ataupun kerja, merujuk fatwa kontemporer dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan,
 
"Pendapat yang lebih dipilih dalam adalah bepergian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.”
 
Mengenai berbagai pendapat tersebut, kira sebagai muslimah tetap menjaga niat dan sesuai dengan syariat, wallahualam bissowab.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X