Bolehkah Wanita Muslimah yang Berstatus Istri Ikut Mencari Nafkah? Rasulullah: Dia Mendapat Dua Pahala

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 09:40 WIB
Hukum Wanita Muslimah Sebagai Istri yang Turut Mencari Nafkah dalam Islam (GENMUSLIM.id/Pexels/Edmond Dante's)
Hukum Wanita Muslimah Sebagai Istri yang Turut Mencari Nafkah dalam Islam (GENMUSLIM.id/Pexels/Edmond Dante's)

GENMUSLIM.id- Setiap wanita muslimah suatu saat akan menjadi istri yang kesehariannya dipenuhi kewajiban berumah tangga.

Meski telah menjadi seorang istri tak jarang wanita muslimah masih aktif berkarir.

Sebenarnya syariat Islam sangat unik dalam mengatur tugas dan kewajiban para wanita muslimah sebagai istri.

Di Indonesia banyak dijumpai wanita muslimah yang telah menjadi istri bekerja untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Cerpen Islam Kisah Wali Songo: Sunan Gunung Djati Pembawa Cahaya Islam di Nusantara

Padahal dalam akad nikah mencari nafkah bukan termasuk bagian dari tugas dan kewajiban istri.

Para ulama sepakat bahwa akad nikah tidak hanya halalnya hubungan suami istri tapi juga menanggung kehidupan wanita muslimah yang telah dijadikannya istri.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (Q.S. An Nisa:34)

Baca Juga: Cerpen: Misteri Pengintaian dan Pengkhianatan, Chapter Final

Akad nikah mewajibkan suami memberi mahar dan memberikan hak kepada istri untuk menerimanya. 

Wanita muslimah yang berstatus istri tidak diwajibkan memberi mahar kepada suami.

Akad nikah juga mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri, dan memberikan hak istri untuk menerimanya.

Istri tidak dianjurkan atau diwajibkan untuk memberi nafkah kepada suami. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X