Baca Juga: Sedang Hangat Isu Pengkhianatan Dalam Perpolitikan Nasional, Bagaimana Pandangan Islam Soal Khianat?
Lantas apa tugas dasar seorang wanita muslimah berstatus istri dalam islam?
Wanita muslimah berhak memiliki harta sendiri dan hak itu dijamin dalam syariat islam.
Wanita muslimah juga berhak untuk berkarir diluar apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Imam Ad Dusuqi (W 1230 H) menyebutkan, “Wanita itu tidak wajib menenun baju, menjahitnya lantas menjualnya agar mendapat upah, sehingga uang hasilnya diberikan kepada suami untuk nafkahnya. Karena hal itu bukanlah bentuk khidmat yang wajib bagi wanita, tetapi itu termasuk bekerja. Padahal wanita tidak wajib bekerja. Kecuali jika wanita itu melakukannya dengan sukarela.” (Muhammad bid Ahmad ad-Dasuqi al-Maliki (w. 1230 H), Hasyiyah ad-Dasuqi, (Baerut : Dar al-Fikr, 1414 H), juz 2, halaman 511.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Kisah Asma binti Abu Bakar, Keikhlasan Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga
Syaikh Wahbah dalam Fiqh Al Islam wa Adillatuhu berpendapat jika suami tidak mampu menafkahi keluarganya dengan maksimal, maka hendaknya suami tidak melarang istri untuk bekerja.
Ketika suami berada pada keadaan tersebut, istri bisa saja dan boleh untuk meminta cerai.
Namun apabila istri mampu menerima kondisi suami yang demikian maka wanita muslimah diperbolehkan untuk bekerja dan menafkahi keluarga.
Pada zaman Rasulullah, ada seorang wanita muslimah (istri) yang menafkahi keluarganya serta anak-anak yatim.
Kemudian, Bilal bin Rabbah dimintai pertolongan oleh wanita muslimah tersebut untuk menanyakannya kepada Rasulullah.
Akhirnya Bilal pun bertanya, “Apakah sedekah wanita cukup dengan menafkahi suami dan anak-anak yatim yang diasuh wahai Rasul?”
Kemudian Rasulullah kembali bertanya, “Siapakah mereka?”
Bilal menjawab “Zainab istri Abdullah."