Apa Saja Hak Wanita Muslimah dalam Rumah Tangga? Telah Diatur dalam Al Quran, Cek Selengkapnya Disini!

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 09:50 WIB
Islam mengatur keseimbangan hak antara umat muslim dan muslimah secara adil, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. (GENMUSLIM.id/pexels/destiawan nur agustra)
Islam mengatur keseimbangan hak antara umat muslim dan muslimah secara adil, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. (GENMUSLIM.id/pexels/destiawan nur agustra)

GENMUSLIM.id- Islam telah mengatur keadilan hak antara muslim dan muslimah dengan sangat jelas.

Termasuk dalam keadilan hak ummat muslim dan muslimah ini adalah dalam menjalankan rumah tangga.

Dalam menjalankan rumah tangga, seorang muslimah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya.

Masih banyak di antara ummat muslim yang tidak mengetahui tentang hak yang harus dipenuhi ini, sehingga lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Mengenal Wakaf dan Distribusi Kekayaan Wakaf: Muslim Wajib Tahu!

Dikutip Genmuslim dari buku “Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah” karya Abdullah bin Al Jarullah, pada Selasa 5 September 2023, berikut ini hak seorang istri  atau wanita muslimah dalam rumah tangga yang harus kita ketahui:

1.Mendapatkan Bimbingan dan Pengajaran Agama

Seorang muslimah, memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran agama dari suaminya.

Seorang suami harus mengajari dan membimbing istrinya dalam mempraktikkan agama islam.

Baca Juga: Sudahkah Anda Berzakat, Inilah 6 Tujuan dan Manfaat Zakat Bagi Seorang Muslim dalam Al-Quran dan Hadist

Hal-hal mendasar seperti thaharah dan sholat, harus diajarkan pada seorang muslimah, terutama jika ia belum memiliki ilmu yang memadai tentang itu.

Dengan hal ini, kebutuhan pengetahuan  seorang wanita muslimah sebagai istri, akan terpenuhi.

Selain itu, pengamalan agamanya juga akan lebih baik.

Selain mengajarkan, suami juga harus menjaga istrinya dari perbuatan keji dan mungkar, membimbing, dan bersama-sama dalam ketaatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X