Mengenal Wakaf dan Distribusi Kekayaan Wakaf: Muslim Wajib Tahu!

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 09:20 WIB
Pemberian Wakaf untuk pemberdayaan masyarakat  (GENMUSLIM.id/pexels/Cottonbro studio)
Pemberian Wakaf untuk pemberdayaan masyarakat (GENMUSLIM.id/pexels/Cottonbro studio)

GENMUSLIM.id- Wakaf merupakan salah satu distribusi kekayaan di mana seseorang yang memiliki pendapatan hakiki yang lahir dari pokok produktif yang diserahkan kepada pihak tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati, di mana pemberian wakaf itu memiliki kemanfaatan jangka panjang. 

Distribusi pendapatan menurut Islam dalam pemberian wakaf disebutkan bahwa hak Allah dan Rasulnya serta orang lain yang ada dalam pendapatan yang diterima. 

Seperti yang sudah disebutkan dalam Alquran tentang wakaf Surat al-Hasyr ayat 7, bahwasanya setiap pendapatan seseorang memiliki hak dari segolongan masyarakat yang kurang mampu, agar harta tersebut tidak dimiliki oleh segolongan orang yang mampu saja. 

Diambil dari GENMUSLIM dari berbagai sumber, menurut Kahf (1991) dalam Nasution dan Setyanto (2006) menyebutkan bahwa kebijakan distribusi kekayaan dari wakaf menganut kesamaan dan kesempatan kerja, kemanfaatan lahan-lahan, menyeimbangkan kondisi masyarakat, dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Kisah Asma binti Abu Bakar, Keikhlasan Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Sedangkan menurut Umar ibn al-Khatab menyebutkan tujuan distribusi dalam ekonomi Islam sebagai jalan untuk menyejahterakan umat Islam melalui sistem dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. 

Sistem itu bisa dijalankan dengan pemberian dan jaminan sosial.

Jaminan sosial sendiri maksudnya adalah pemberian tanggung jawab seseorang terhadap seseorang yang berani menjamin kehidupan orang tersebut, seperti memperhatikan kebutuhan mereka dan berusaha menghindarkan keburukan yang akan terjadi pada kehidupan mereka.

a)Pemahaman Umat Islam Indonesia terhadap Wakaf.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu: Apakah Sudah Halal Produk Kosmetik dan Skincare yang Digunakan, Apa Pentingnya?

Sejak datangnya Islam, sistem hukum wakaf di Indonesia menganut mazhab Syafi’i.

Sebelumnya sistem wakaf di Indonesia hanya menggunakan lisan atau saling mempercayai antar pihak tanpa adanya lembaga hukum atau perjanjian hukum. 

Maka dari itu ajaran mazhab Syafi’i syarat sahnya wakaf itu ada empat cara yaitu: adanya ikrar atau perjanjian, adanya bukti tertulis atau sertifikat, adanya tujuan jelas kepada siapa wakaf tersebut, adanya seseorang yang amanah atau dapat dipercaya seperti kyai, ustad dan lainnya.

b)Pemberdayaan Tanah Wakaf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X