Muslim Wajib Tahu, Iniah 10 Jenis Harta yang Wajib Dizakati menurut Kitab Fathul Qarib? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 07:25 WIB
Harta yang wajib dizakati ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Jogloabang.com))
Harta yang wajib dizakati ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Jogloabang.com))

 

GENMUSLIM.id - Zakat menurut istilah adalah kadar harta yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dipenuhi. Setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati agar dapat melaksanakannya sesuai syariat.

Selain zakat fitrah, jenis zakat lain yang harus ditunaikan adalah zakat mal. Jenis zakat ini dikenakan atas berbagai jenis harta.

Dikutip Genmuslim.id dari Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim pada 4 September 2023, inilah 10 jenis harta yang harus dizakati.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Hakikat Ibadah Zakat dalam Pandangan Islam Menurut Pandangan Buya Hamka

1. Zakat emas dan perak

Harta yang wajib dizakati pertama adalah emas dan perak. Saat sudah mencapai nisab dan haulnya, emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun dalam bentuk uang maupun potongan.

2. Zakat piutang

Piutang merupakan uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Piutang termasuk hak bagi orang yang memberikan utang, sehingga ia berhak menerima uang tersebut kembali sesuai dengan kesepakatan.

3. Zakat uang kertas, cek dan sejenisnya

Jenis zakat mal yang wajib dibayar berkutnya adalah zakat uang. Seperti yang diketahui, uang ternasuk bagian dari harta benda yang wajib dizakati.

Baca Juga: Cerpen Inspiratif Islam: Persahabatan dan Berkah Zakat

4. Zakat hasil petanian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X