Baca Juga: Bayangkan Ketika Kau Menjadi Seorang Diri, Cerpen Kematian: Melibatkan Allah dalam Kehilangan
Hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol adalah mubah yaitu tidak apa-apa digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun digunakan ketika ibadah shalat.
Namun, tetap diperhatikan kandungan alkoholnya, apabila berasal dari sumber yang najis maka hukumnya adalah haram.
Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya kita mengetahui bahayanya mengonsumsi alkohol dalam Islam.
Terdapat banyak perdebatan masalah boleh atau tidaknya menggunakan parfum yang ber alkohol.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghormati yang Lebih Tua dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban dan Penjelasannya
Hal ini bersumber dari najis atau tidaknya alkohol yang dipakai.
Terdapat pendapat yang kuat, sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (Q.S. Al Maidah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (najis).
Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis.
Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs.