Benarkah Pakaian Wanita Muslimah Harus Serba Warna Hitam, Ternyata Begini Pendapat Para Ulama!

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Gambaran para muslimah yang memakai pakaian serba hitam (: (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/_Nooorain))
Gambaran para muslimah yang memakai pakaian serba hitam (: (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/_Nooorain))

GENMUSLIM.id - Kita sering melihat sebagian dari muslimah memakai pakaian yang berwarna serba hitam.

Selain pakaian berupa gamis hitam, muslimah tersebut juga terlihat memakai jilbab yang warnanya sama.

Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan bagi kita seperti, "Apakah pakaian muslimah harus serba hitam dan tidak boleh menggunakan warna yang lain?"

Perlu diketahui bahwa di dalam islam ada beberapa syarat terkait pakaian muslimah seperti yang dikutip Genmuslim.id pada Selasa, 22 Agustus 2023 dari berbagai sumber.

Beberapa syarat tersebut yaitu menutup aurat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, bukan untuk fungsi sebagai hiasan, harus longgar dan tebal, tidak menyerupai laki-laki dan pakaian orang kafir, dan sebagainya.

Baca Juga: Selalu Ngaku Gak Punya Baju, Ternyata Ini Alasan Wanita Muslimah Bingung Terhadap Apa yang Akan Dikenakan!

Sementara mengenai pakaian yang berwarna serba hitam sebagaimana Imam abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah ia berkata,

“Para wanita Anshar keluar seolah-olah dikepala mereka ada burung gagak (berwarna hitam) karena kain (warna hitam) yang mereka kenakan.”

Riwayat ini dihukumi Shahih oleh al-albani dalam kitab Shahih Abi Daud.

Tetapi tidak ada kewajiban khusus dari Allah terkait warna pakaian yang harus dipakai oleh seorang muslimah.

Berbagai ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Ada riwayat lain dari Imam an-Nawawi terkait pakaian muslimah yang boleh berwarna selain hitam

Baca Juga: Nasehat Muslimah: Benarkah Istri yang Kurang Bersyukur Dibenci Allah SWT? Apa Penyebabnya? Simak Penjelasannya

“Boleh mengenakan pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, pakaian bergaris warna, dan semisalnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, juga tidak ada yang menghukumi makruh dalam hal ini.” (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/452)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X