Apakah boleh Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol ketika Shalat? Begini Pendapat Habib Ja’far.

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 20:32 WIB
Pendapat Habib Husein Ja’far terkait Penggunaan Parfum Alkohol ketika Shalat. (GENMUSLIM.id/dok:Instagram @husein_hadar)
Pendapat Habib Husein Ja’far terkait Penggunaan Parfum Alkohol ketika Shalat. (GENMUSLIM.id/dok:Instagram @husein_hadar)
 
GENMUSLIM.id- Sampai detik ini, perdebatan penggunaan parfum yang mengandung alkohol ketika shalat di kalangan umat muslim masih belum terselesaikan.
 
Banyak yang beredar di kalangan umum, bahwasanya penggunaan parfum yang mengandung alkohol itu haram jika digunakan untuk ibadah shalat.
 
Bahkan untuk saat ini, banyak masyarakat yang berlomba-lomba untuk memproduksi parfum non alkohol yang diperjual belikan kepada umat muslim.
 
Sebenarnya terdapat beberapa pendapat yang memang melarang penggunaan parfum alkohol, dan ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan penggunaan parfum alkohol pada saat shalat.
 
 
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Instagram Habib Ja’far @husein_hadar, bahwasanya ada beberapa pendapat terkait penggunaan parfum pada saat shalat.
 
Dari Imam Turmudzi juga menyebutkan bahwasanya daripada kesunahan Nabi dan Rasul adalah penggunaan wewangian, dalam artian penggunaan parfum.
 
Selain itu, terdapat suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bersumber dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah amat sangat menyukai tigal hal di dunia ini:
 
“Tiga perkara dunia yang aku sukai adalah Perempuan, wewangian dan dijadikannya shalat sebagai penyejuk hatiku,” (HR. Imam Ahmad bersumber dari Anas bin Malik).
 
 
Bahkan di dalam hadis Riwayat Imam Bukhari menyebutkan, bahwa Rasulullah sangat menyukai wewangian atau parfum hingga suatu hari sahabat Anas berkata:
 
“Nabi tidak pernah menolak (pemberian) minyak wangi,” (HR. Imam Bukhari).
 
Dari beberapa hadist di atas bis akita telaah bahwasanya Rasulullah amat sangat menyukai wewangian atau penggunaan parfum.
 
Bahkan kesukaan beliau terhadap parfum, juga diikuti oleh para sahabatnya.
 
 
Namun, di zaman sekarang banyak sekali produksi parfum-parfum yang beredar di kalangan umat muslim, dari yang tingkatan harga mahal dengan kualitas ketahanan parfum yang lama hingga kualitas parfum yang biasa saja.
 
Lalu bagaimana ketika umat muslim melaksanakan shalat, namun ia menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
 
Habib Ja’far menyebutkan bahwasanya penggunaan parfum itu merupakan kesunahan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.
 
Hal ini dilakukan pada saat kita hendak shalat jumat maupun shalat lainnya, atau pada saat kita hendak bepergian, silaturahmi dan lain sebagainya.
 
 
Komposisi alkohol di dalam parfum tentu berbeda dengan alkohol atau khamr yang biasa digunakan untuk mabuk-mabukkan.
 
Menurut Habib Ja’far, hukum alkohol dalam khamar itu dihukumi najis, namun hukum alkohol yang dibuat untuk parfum itu diperkenankan.
Mengapa begitu?
 
Menurut LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), menyebutkan bahwa alkohol yang terdapat dalam minuman khamr itu berbeda dengan alkohol yang ada di dalam parfum.
 
Habib Ja’far juga menyebutkan, dari Muktamar NU (Nahdatul Ulama) di Solo pada tahun 1962, alkohol yang digunakan dalam parfum dengan tujuan untuk memastikan ketahanan wangi parfum yang tetap terjaga dan itu sedikit (alkohol) itu di ma’fu atau di maafkan.
 
 
Selain itu menurut Syekh Wahbah Zuhaili, sifat alkohol itu Najis secara indrawi bukan ma’nawi.
 
Maksudnya adalah sifat alkohol memang najis secara indrawi atau yang biasa kita sebut dengan orang yang sengaja meminum alkohol atau khamr yang digunakan untuk mabuk-mabukan.
 
Tentu hal ini berbeda dengan pemaknaan alkohol dalam parfum yang sifatnya secara ma’nawi untuk menghadirkan sensasi wangi pada setiap individu.
 
Kesunahan menggunakan parfum tentunya memiliki banyak sekali hikmah.
 
Contohnya adalah, ketika kita menggunakan parfum otomatis badan kita menjadi wangi dan tentunya menghilangkan bau badan kita, dan tentunya setiap orang yang kita temui menjadi nyaman dengan keharuman parfum yang kita gunakan.
 
 
Jadi, bisa disimpulkan dari pendapatnya Habib Ja’far terkait penggunaan parfum alkohol  dalam shalat adalah boleh saja digunakan, asalkan penggunaan kadar alkohol dalam parfum itu biasa saja, tidak yang terlalu menyengat.
 
Karena semakin menyengatnya bau parfum kita, juga bisa mengganggu kenyamanan orang lain. 
 
Di dalam Islam sendiri menyebutkan bahwasannya penggunaan sesuatu yang berlebihan juga dinilai tidak baik, maka dalam menggunakan parfum atau wewangian itu sekedarnya saja.
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: reels Instagram @husein_hadar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X