Adapun hukum memakai parfum yang ber alkohol, Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap hati-hati dengan tidak memakainya.
Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al Maaidah: 90)
Allah telah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum).
Oleh karena itulah kita harus lebih hati-hati dengan menghindari penggunaan parfum yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Benarkah Pakaian Wanita Muslimah Harus Serba Warna Hitam, Ternyata Begini Pendapat Para Ulama!
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa beliau tidak mengenakan parfum mengandung alkohol tetapi beliau tidak melarang jika orang lain menggunakannya.
Melalui tausiyah, Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum adalah tidak najis.
Meski demikian, masih banyak yang berpikiran tentang adanya kemungkinan parfum itu ditenggak.
Dalam kajiannya, Buya Yahya mengatakan, “Tidak dikatakan najis, karena alkohol untuk antiseptik dan juga parfum. Tapi diminum hukumnya enggak boleh.”
Baca Juga: Strategi Inovatif Meningkatkan Produktivitas, Mengoptimalkan Waktu untuk Pengembangan Diri Maksimal
Sedangkan, parfum yang ditelan pasti akan menjadi racun bagi tubuh.
Buya Yahya menegaskan, boleh memakai parfum dengan campuran alkohol dengan catatan tidak diminum.
“Berbeda lagi jika itu adalah alkohol jenis untuk diminum. Alkohol itu najis dikonsumsi. Tapi tidak najis di badan,” tutur Buya Yahya.