Masih Suka mengoleksi Pakaian Wahai Muslimah? Lebih Baik Sedekahkan, Begini Tanggapan Islam Soal Hisab!

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:40 WIB
Tanpa kita sadari, sebagai muslimah masih sering mengoleksi pakaian di lemari. (GENMUSLIM.id/dok:pinterest/freepik)
Tanpa kita sadari, sebagai muslimah masih sering mengoleksi pakaian di lemari. (GENMUSLIM.id/dok:pinterest/freepik)

GENMUSLIM.id- Sebagian besar muslimah masih suka mengoleksi pakaian di lemari, entah itu hasil dari membeli sendiri ataupun hadiah dari orang lain.

Pakaian tersebut terlihat menumpuk berjajar sehingga memenuhi isi lemari kaum muslimah.

Bagaimana tidak, setiap wanita muslimah senang membeli pakaian baru setidaknya setahun sekali ketika Idul Fitri.

Apalagi ada sebagian muslimah yang membeli pakaian beberapa bulan sekali dan hampir tiap bulan, bahkan seminggu sekali.

Baca Juga: Masih Ingin Pacaran, Inilah Hukum Pacaran Menurut Al Quran dan Hadist? Simak Penjelasannya

Tentu saja jika semakin sering muslimah membeli pakaian, maka jumlah pakaian pun akan semakin banyak.

Lalu, bagaimana islam memandang semua ini? 

Melalui berbagai sumber, Genmuslim.id pada Selasa, 22 Agustus 2022 melansir bahwa setiap apa pun yang digunakan muslim maupun muslimah suatu saat akan dihisab.

Ketika waktu hisab nanti, semua mulut akan terkunci. Yang berbicara hanyalah amal perbuatan dan benda/barang yang telah dipakai atau dipergunakan.

Baca Juga: Sepatu Hak Tinggi Jadi Trend Modis Nan Cantik Wanita Zaman Sekarang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Allah juga telah memberikan firman-Nya dalam suatu surat,

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberikan kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (Q.S Yasin : 65)

Allah tidak melarang setiap hamba-Nya berbelanja, pun Allah tidak melarang muslimah untuk membeli pakaian.

Tetapi, Allah tidak menyukai hamba-Nya yang boros dan berlebih-lebihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X