GENMUSLIM.id - Sepatu hak tinggi atau heels menjadi trend yang dikenakan dikalangan remaja maupun wanita dewasa.
Mereka memilih sepatu hak tinggi untuk tampil lebih cantik serta menambah kesan tinggi dan modis.
Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja menggunakan sepatu hak tinggi.
Tetapi di kantor, di jalan jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu hak tinggi ini.
Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi) tanpa memperhatikan adab wanita muslimah saat keluar rumah, ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, menyebabkan tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Sepatu hak tinggi bila dipakai wanita muslimah memiliki beberapa mudharat untuk kesehatan pemakainya.
Di agama Islam hukum memakai sepatu hak tinggi tidak dianjurkan, apabila memakai sepatu hak tinggi hanya untuk terlihat atau mendapatkan perhatian kaum laki-laki, maka hukum memakainya haram.
Dengan memakai sepatu hak tinggi akan membuat langkah dan gerakan wanita menarik perhatian kaum lelaki, sehingga seyogyanya wanita muslimah tidak memakai sepatu hak tinggi saat keluar rumah.
Hal ini karena wanita muslimah yang menggunakannya beresiko terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengan sepatu hak tinggi.
Sedangkan agama Islam memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Baca Juga: Penting, Inilah Keuntungan Muslimah Menggunakan Jilbab, Salah satunya Bisa Menjaga Kesehatan Rambut!
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah SWT,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu hak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan.
Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb.
Maka segala sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri hukumnya haram.
Selain itu, menggunakan sepatu hak tinggi umumnya membuat cara berjalan wanita muslimah menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi.
Maka ini juga termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan.
Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam." (An Nur:31)
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Baca Juga: Mengintip Kecantikan dalam Agama Islam: Menjunjung Tinggi Pesona Sejati Seorang Wanita Muslimah
Ayat ini tidak lagi menjadi perselisihan karena wanita yang memakai gelang kaki sering menggerakkan/menghentakkan kaki agar terdengar suara dari gelang yang mereka pakai.
Sepatu hak tinggi yang terbuat dari besi ini –sebagaimana telah kami katakan-, kami mengetahui bahwa besi tersebut dahulu digunakan oleh sebagian hewan.
Akan tetapi, perkara tersebut lambat laun berkembang dan peradaban yang rusak semakin maju sehingga besi tersebut digunakan oleh kaum wanita.
Padahal semestinya besi hanya digunakan untuk binatang yang membawa muatan berat.
Kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu hak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Muslimah Menjadi Pemimpin? Begini Penjelasan dan Pandangannya dalam Islam!
Meski sepatu wedges resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Meski terdapat ulama yang melarang penggunaan sepatu hak tinggi ini, ulama lain seperti Syekh Saleh al-Utsaimin berkata bahwa sebenarnya boleh jika para wanita muslimah ingin menggunakan high heels atau sepatu berhak tinggi jika masih dalam batas wajar.
Artinya, meski menggunakan sepatu hak tinggi wanita muslimah tetap berpedoman dengan adab berpakaian sebagaimana seorang muslim dan tidak menampakkan auratnya.
Namun jika sudah menampakkan auratnya, maka hal ini termasuk ke dalam perkara haram.***