Muslimah Wajib Tahu! Larangan Keramas Saat Haid, Mitos atau Fakta? Ini Ulasan Lengkap dengan Hukumnya

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Larangan Keramas Saat Haid, Mitos atau Fakta (Foto : Genmuslim / dok : Facebook @tuliplovers)
Larangan Keramas Saat Haid, Mitos atau Fakta (Foto : Genmuslim / dok : Facebook @tuliplovers)

 

 
GENMUSLIM.id - Wanita yang sudah baligh setiap bulannya pasti mengalami haid.
 
Haid sendiri berarti mengeluarkan kotoran yang menyebabkan rasa tidak nyaman, bagi sebagian orang juga kerap mengganggu aktivitas.
 
Di tengah masyarakat ada banyak sekali mitos yang beredar mengenai wanita haid.
 
Salah satunya adalah larangan keramas atau mencuci rambut selama masa haid.
 
Keramas sendiri adalah bentuk perawatan yang seharusnya dilakukan secara rutin untuk menjaga kesehatan rambut.
 
 
Keramas berguna untuk membersihkan kotoran dan minyak pada kulit kepala, juga mencegah pertumbuhan jamur yang lebih mudah tumbuh pada kulit kepala berminyak.
 
Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid. 
 
Ada anggapan yang mengatakan bahwa larangan keramas ada karena dikhawatirkan menyebabkan hilang atau rontoknya rambut.
 
Dalam hadis berikut ini hukum keramas saat haid bagi seorang wanita adalah boleh.
 
Aisyah R.A, mendapat haid saat mengikuti haji wadaa’, kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “ Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
 
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa.
 
Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas.
 
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan keramas ketika haid. 
 
Kemudian beliau menjawab, “ Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang.”
 
"Kalau keramas saja maka diperbolehkan." ungkap ning Sheila Hasina dalam kajiannya.
 
"Hal ini berawal dari sebuah maqolah atau hadis dhoif, ketika ada satu anggota yang terpisah ketika haid maka saat hari kiamat ia akan datang dalam keadaan jinabat." lanjut ning Sheila Hasina.
 
Namun hal ini tidak bisa mencetuskan hukum haram, tapi dijadikan sunnah untuk tidak menghilangkan anggota tubuh dalam keadaan haid, contohnya rambut yang rontok.
 
Dalam kitab Risalatul Mahidh pun dijelaskan bahwa hukum daripada yang dibahas tersebut adalah makruh, tidak sampai haram.
 
 
Jadi para wanita boleh saja keramas ketika haid tetapi rambut yang telah rontok hendaklah dikumpulkan kemudian dikubur.
 
Tak sedikit wanita yang percaya keramas dapat menyebabkan masalah kesehatan.
 
Menurut mereka, ketika haid pori-pori di kulit kepala akan terbuka lebar yang menyebabkan sakit kepala.
 
Sebenarnya anggapan tersebut adalah mitos belaka. 
 
Hingga saat ini pun belum ada penelitian maupun studi kasus yang melaporkan bahaya dari keramas ketika sedang haid.
 
Justru, mencuci rambut saat haid perlu lebih sering dilakukan daripada biasanya. 
 
Hal ini karena saat haid, produksi sebum atau minyak di kulit kepala akan meningkat.
 
Menjaga kebersihan justru harus ditingkatkan saat haid.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Fauzan Nasution, SH

Sumber: YouTube @NUOnline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X