Ramai Wanita Muslimah Tampil Cantik dengan Hiasan Tangan Hingga Kuku, Ternyata Ini Hukum Henna Dalam Islam

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:55 WIB
Hukum Memakai Henna Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/pexels/Alberta Studios)
Hukum Memakai Henna Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/pexels/Alberta Studios)

GENMUSLIM.id- Di zaman modern ini wanita muslimah kerap mempercantik diri dengan menghias tangan dan kuku mereka menggunakan henna.

Terutama bagi wanita muslimah yang hendak menjadi pengantin, mereka akan berlomba-lomba mencari jasa henna terbaik.

Memakai henna bagi wanita muslimah adalah perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). 

Bahkan terdapat anjuran dari Rasulullah SAW bagi para wanita muslimah untuk memakai henna, agar tidak serupa dengan laki-laki. 

Baca Juga: Wanita Muslimah dalam Sejarah Nabi: Kisah-kisah inspiratif yang terukir dalam perjalanan waktu

Dari Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah SAW."

Ternyata Rasulullah SAW menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. 

Baca Juga: Penulis Buku Kumpulan Cerpen Umar Kayam, Seribu Kunang-Kunang di Manhattan: Marno, Desa dan Kenangan

Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. 

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (H.R. Abu Daud 4166, dishohihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Oleh karena itu sebagian ulama bahkan mengatakan memakai henna hukumnya mustahab (sunnah). 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab (sunnah). Terdapat anjurannya dalam beberapa hadis yang tidak lepas dari kelemahan. Namun perkara yang utama bagi wanita untuk mewarnai tangannya dengan henna. Adapun yang mengatakan wajib atau mengharamkannya maka saya tidak tahu apa landasannya. Tapi yang utama adalah mewarnai tangan wanita dengan henna sehingga mereka tidak serupa dengan lelaki. Ini yang lebih baik dan lebih utama. Karena terdapat dalam beberapa hadis (yang shahih) bahwa memakai henna adalah kebiasaan sudah umum diketahui oleh para wanita, dan sudah umum diketahui di zaman Rasulullah SAW dan zaman setelahnya. Maka memakai henna bagi wanita itu lebih baik dan lebih utama” (Fatawa Nurun ‘ala Darbi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X