Masih Ingin Pacaran, Inilah Hukum Pacaran Menurut Al Quran dan Hadist? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Burung Merpati Pacaran ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com/ Aitoff))
Burung Merpati Pacaran ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com/ Aitoff))

 

GENMUSLIM.id - Pacaran adalah proses perkenalan antara dua insan manusia sebagai bagian dari rangkain tahap perkenalan dan hanya untuk kesenangan syahwat duniawi saja.

Padahal pacaran menurut hukum Islam yang tercantum dalam Al Quran dan hadist sangat dilarang, dalam tanda kutip haram hukumnya.

Karena pacaran banyak menimbulkan sesuatu yang negatif, salah satunya adalah terjadinya perzinahan atau hal-hal yang dilarang syariat Islam.

Dikutip Genmuslim.id dari berbagai sumber pada Selasa 22 Agustus 2023, Al Quran dan Hadist melarang adanya hubungan dekat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Menurut Al Quran dan Hadist, pacaran tidak dibenarkan karena menambah dosa. Mengapa demikian?

Baca Juga: Perkataan Penuh Kasih Sayang: Memahami Larangan dan Pedoman Dalam Mendidik Anak Menurut Pandangan Islam

Dalam surat Al-Isra ayat 32 Allah SWT berfirman yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan jalan yang buruk.”

Sebagaimana juga disebutkan dalam Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang Wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim)

Baca Juga: GEMPARKAN KOTA DEPOK! Anak Membunuh Orang Tuanya Karena Sering Dimarahi: Hukumnya Berkata Kasar Dalam Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Buku Fiqh Keluarga Muslim Indonesia karya Dr. Hj. Umul Baror

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X