Boleh Digunakan Pria Maupun Wanita Muslimah, Benarkah Celak Salah Satu Sunnah Rasulullah? Simak dan Amalkan!

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Hukum Celak Bagi Wanita Maupun Pria yang Menjadi Salah Satu Sunnah Rasulullah (GENMUSLIM.id/Instagram/@syadyaa.id)
Hukum Celak Bagi Wanita Maupun Pria yang Menjadi Salah Satu Sunnah Rasulullah (GENMUSLIM.id/Instagram/@syadyaa.id)

GENMUSLIM.id- Kaum muslim pastilah tidak asing dengan celak, terutama para wanita muslimah yang sebagian besar menggunakannya setiap hari.

Memakai celak pada kedua mata menjadi salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW semasa hidupnya, begitu pula para muslimah.

Menurut buku The Mirror of Mohammed karya Abdul Ghaffar Chodri, celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang tidak dibatasi hanya untuk laki-laki atau wanita muslimah saja. 

Penggunaan celak oleh Rasulullah SAW dapat dibuktikan dalam beberapa hadis, salah satunya yang dinukil dari Ibnu Abbas R.A.

Baca Juga: Serial Netflix Ini Bikin Kamu Langsung Meluk Ibu di Rumah! Berikut Pelajaran Berharga dari Drakor Doctor Cha!

Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW biasanya memakai celak mata setiap malam menjelang tidur. 

Rasulullah biasa mengoleskan celak pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

"Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya," (H.R. Ahmad).

Baca Juga: Semakin Menegangkan, Simak Sinopsis Drakor Arthdal Chronicles The Sword of Aramoon yang Akan Segera Tayang!

Selain itu, hadis lain yang berisi anjuran bercelak sebanyak tiga kali pada mata kanan dan tiga kali pada mata kiri yakni,

إِذَا اكْتَحَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْتَحِلْ وِتْرًا وَإِذَا اسْتَجْمَرَ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا

"Siapa saja yang bercelak seharusnya ia menggunakan bilangan ganjil," (H.R. Abu Dawud).

Bahkan Rasulullah SAW juga menyebut sunnah memakai celak dianjurkan menggunakan itsmid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X