Para sahabat bahkan menyebut celak tersebut menjadi salah satu ciri khas beliau.
Baca Juga: Keteladanan Dari Kisah Nabi dan Sahabiyah: Mengambil Hikmah Dalam Kehidupan Wanita Muslimah
Wanita dilarang menggunakan celak di depan lelaki yang bukan mahram.
Berdasarkan firman Allah SWT:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Baca Juga: Cerpen Romansa Part 4: Cinta Seorang Suar untuk Hening Terekam Oleh Waktu, Terikat Janji Bersama
Tidak mengapa wanita menggunakan burqa yang menampakkan kedua mata atau salah satunya, namun tidak boleh dalam keadaan bercelak di hadapan lelaki ajnabi.
Yang dimaksud dengan ajnabi adalah para lelaki yang bukan mahram bagi si wanita, seperti adik ipar, paman suami, anak paman (sepupu), anak bibi (sepupu), atau yang lainnya, baik Muslim maupun kafir.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.