Baca Juga: Terancam Bangkrut, OpenAI pengembang ChatGPT Butuh Rp 10 Miliar Per Hari untuk Biaya Operasional
Itsmid adalah sejenis batu yang sering digunakan untuk bahan celak.
Bercelak menggunakan itsmid dianggap dapat membantu pandangan mata menjadi terang dan dapat menumbuhkan bulu mata.
Menurut hadis,
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
"Bercelaklah dengan itsmid, karena ia dapat menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu (mata)," (H.R. At Tirmidzi).
Baca Juga: Strategi Pengembangan Diri: Panduan Praktis Mengendalikan Amarah untuk Mencapai Ketenangan Batin
Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan berikut ini.
Tujuan pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri.
Tujuan kedua celak dibolehkan bagi wanita yang hendak menghias diri di depan suaminya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menambahkan, penggunaan celak bagi wanita dianjurkan untuk menghindari tempat yang menjadi fitnah.
Baca Juga: Strategi Pengembangan Diri: Menggapai Mimpi dengan Keluar dari Genggaman Quarter Life Crisis
Sebab, celak membuat mata terlihat lebih terang dan lebih terbentuk.
"Bagi wanita dianjurkan untuk memakai (celak) di tempat-tempat yang tidak menjadi fitnah atau tempat umum," kata Ustaz Khalid, dikutip dari siaran Youtube Tanya Jawab Islam.
Menurut Ustaz Khalid, sunnah memakai celak bagi laki-laki dibolehkan dipakai di mana saja sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.