Boleh Digunakan Pria Maupun Wanita Muslimah, Benarkah Celak Salah Satu Sunnah Rasulullah? Simak dan Amalkan!

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Hukum Celak Bagi Wanita Maupun Pria yang Menjadi Salah Satu Sunnah Rasulullah (GENMUSLIM.id/Instagram/@syadyaa.id)
Hukum Celak Bagi Wanita Maupun Pria yang Menjadi Salah Satu Sunnah Rasulullah (GENMUSLIM.id/Instagram/@syadyaa.id)

Baca Juga: Terancam Bangkrut, OpenAI pengembang ChatGPT Butuh Rp 10 Miliar Per Hari untuk Biaya Operasional

 Itsmid adalah sejenis batu yang sering digunakan untuk bahan celak. 

Bercelak menggunakan itsmid dianggap dapat membantu pandangan mata menjadi terang dan dapat menumbuhkan bulu mata.

Menurut hadis,

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

"Bercelaklah dengan itsmid, karena ia dapat menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu (mata)," (H.R. At Tirmidzi).

Baca Juga: Strategi Pengembangan Diri: Panduan Praktis Mengendalikan Amarah untuk Mencapai Ketenangan Batin

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan berikut ini.

Tujuan pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri. 

Tujuan kedua celak dibolehkan bagi wanita yang hendak menghias diri di depan suaminya.

Ustaz Khalid Basalamah juga menambahkan, penggunaan celak bagi wanita dianjurkan untuk menghindari tempat yang menjadi fitnah. 

Baca Juga: Strategi Pengembangan Diri: Menggapai Mimpi dengan Keluar dari Genggaman Quarter Life Crisis

Sebab, celak membuat mata terlihat lebih terang dan lebih terbentuk.

"Bagi wanita dianjurkan untuk memakai (celak) di tempat-tempat yang tidak menjadi fitnah atau tempat umum," kata Ustaz Khalid, dikutip dari siaran Youtube Tanya Jawab Islam.

Menurut Ustaz Khalid, sunnah memakai celak bagi laki-laki dibolehkan dipakai di mana saja sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X