Menurut KBBI, syubhat adalah keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (halal atau haram) karena kurang jelas status hukumnya.
Syubhat membuat sesuatu menjadi samar, sehingga memunculkan keraguan karena tidak jelasnya status hukum, sifat, maupun faktanya.
Berikut 3 jenis syubhat berdasarkan buku kelas IX mata pelajaran Al-Qur'an Hadis tingkat Madrasah Tsanawiyah.
1. Syubhat dapat berupa sesuatu yang diketahui sebagai barang haram, tetapi diragukan apakah status haramnya masih berlaku atau tidak.
Baca Juga: Rayyanza Suka Makan Ikan Shisamo, Ayo Cek Kandungan Gizi dan Harganya
2. Syubhat bisa tampak seperti sesuatu yang halal, tetapi diragukan keharamannya. Hukumnya kerap disebut sebagai mubah.
3. Syubhat dapat berupa sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram karena keduanya sama-sama kuat. Apalagi jika tidak ada petunjuk yang kuat diantara keduanya.
Contoh Syubhat dalam Kehidupan
Jika kita perhatikan dari pengertian dan hadis di atas, keraguan syubhat muncul karena ketidakjelasan, bukan karena kurangnya pengetahuan.
Oleh karena itu, jika menghadapi sesuatu yang menimbulkan rasa ragu-ragu, lebih baik berhati-hati serta meminta perlindungan kepada Allah SWT.
Berikut adalah beberapa contoh syubhat yang mungkin pernah kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:
1. Berburu hewan dengan senjata, namun target dapat lolos meski terluka.
Jika kita menemukan bangkai hewan tersebut, maka bisa dikatakan syubhat apabila ragu apakah hewan tersebut mati karena senjata atau penyebab lain.
2. Perkara bunga bank yang diperdebatkan halal maupun haramnya.