Lalu bagaimana dengan wanita muslimah yang menggunakan inai (pacar) pada jari kukunya yang dalam proses pembuatannya dicampur dengan air.
Inai (pacar) yang tidak mengandung ketebalan/lapisan maka diperbolehkan namun, jika mengandung lapisan maka tidak sah, karena air tidak bisa menyentuh kulit.
Inai hanya mewarnai kuku, tidak menutup pori-pori yang menghalangi air wudhu.
Inai tidak memiliki air atau bekas sehingga warna yang ditimbulkan merupakan stain saja atu jejak saja seperti bulpoin, itu menimbulkan jejak wana tanpa adanya air atau tanpa memiliki lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit.
Islam memperbolehkan wanita muslimah untuk mempercantik diri, memperindah diri dengan memakai kutek, namun harus memperhatikan bahan kutek.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.