GENMUSLIM.id - Pancasila menjadi landasan utama dalam menuntun arah dan tujuan negara Indonesia.
Dalam tiap sila, mengatur berbagai nilai secara berurutan mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Prinsip zakat sebenarnya telah memenuhi nilai keadilan sosial karena pada dasarnya zakat merupakan ibadah sosial yang berperan dalam nilai instrumental ekonomi Islam.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum mengamalkan dan memahami sistem zakat secara menyeluruh.
Agama Islam sudah menetapkan kewajiban menunaikan zakat bagi muslim dan yang memiliki harta dan kegiatan usaha milik yang telah mencapai nishab (batas harta kekayaan wajib zakat).
Tidak hanya zakat fitrah yang dilakukan di setiap bulan Ramadhan, ada berbagai macam zakat yang wajib ditunaikan ketika harta seseorang telah mencapai nishab yakni zakat mal, zakat penghasilan atau usaha, zakat emas dan perak, serta zakat pertanian atau peternakan.
Setelah tegaknya sistem zakat, Islam lantas mengharamkan umatnya meminta-minta karena kemiskinan.
Dikutip dari buku Isytirakiyyatul Islam, Dr. Musthafa As Siba'i mengemukakan bahwa Islam menghormati hak milik perseorangan.
Islam mengajarkan bagian tertentu dari kekayaan seseorang diperuntukkan pada pemenuhan kepentingan umum, yang mana pemerintah dibenarkan untuk mengambil kekayaan perseorangan untuk dipergunakan sebagai jaminan sosial.
Baca Juga: Tidak Membayar Zakat Fitrah Bertahun-tahun? Lalu Bagaimana Hitungannya Sekarang? Muslim Wajib Tahu
Orang-orang yang menerima zakat berarti menerima hak mereka, sehingga mereka tidak berhutang budi terhadap pemberi zakat.
Sedangkan pihak yang memberi, memberikannya dalam rangka menunaikan suatu kewajiban terhadap Allah SWT dan terhadap sesama manusia.
Pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan mustahiq adalah sebuah tindakan agar tidak ada kesenjangan sosial antara golongan orang-orang kaya dan miskin.